Koordinasi Pokjanal Posyandu: Satukan Persepsi Untuk Perumusan Kebijakan dan Teknis Operasional Posyandu Di Kepulauan Riau.
Kesehatan merupakan hak azasi dan sekaligus sebagai investasi sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan, dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat, dan pada akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal ini perlu dilakukan karena kesehatan bukanlah tanggungjawab pemerintah saja, tetapi merupakan tanggungjawab seluruh element baik pemerintah dan masyarakat, maupun swasta. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat di mana keberadaanya sudah cukup dikenal di tengah masyarakat kita terutama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, dan bayi.
Secara kuantitas, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan Provinsi kepulauan Riau pertumbuhan jumlah posyandu cukup pesat di mana pada akhir tahun 2016 total jumlah posyandu di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 1393 posyandu yg terdiri dari Posyandu Strata Pratama berjumlah 100, kemudian Madya berjumlah 572, Purnama berjumlah 573, dan strata mandiri berjumlah 148 namun ditinjau dari aspek kualitas masih ditemukan banyak masalah antara lain kelengkapan sarana dan keterampilan kader yang belum memadai. Menyikapi kondisi tersebut kebijakan Revitalisai posyandu yang bertujuan untuk; 1) terselenggaranya kegiatan posyandu secara rutin dan berkesinambungan, 2) tercapainya pemberdayaan tokoh masyarakat dan kader melalui advokasi, orientasi, pelatihan atau penyegaran, dan 3) tercapainya pemantapan kelembagaan Posyandu perlu direalisasikan. Pemantapan kelembagaan posyandu sangat erat kaitannya dengan Pokjanal Posyandu. Pentingnya peranan Pokjanal Posyandu terhadap pembinaan dan pengembangan posyandu di daerah belum berjalan dengan baik terhadap tiga aspek manajemen yang merupakan bagian sangat krusial. Oleh karena optimalisasi kelembagaan Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar melakukan pembentukan, tanpa kejelasan tugas dan fungsi masing-masing.