Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Informasi Publik dibuat berdasarkan PERKI 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang terdiri dari :
1. S.O.P Penetapan dan Pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publik) lihat
2. S.O.P Permohonan Informasi Publik lihat
3. S.O.P Pengujian Konsekuensi lihat
4. S.O.P Pengajuan Keberatan lihat
5. S.O.P Fasilitasi Sengketa Informasi Publik lihat
6. S.O.P Pengumuman Informasi Publik lihat
7. S.O.P Pendokumentasian Informasi Publik lihat
8. S.O.P Maklumat Pelayanan lihat