Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Informasi Publik dibuat berdasarkan PERKI 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang terdiri dari :

1. S.O.P Penetapan dan Pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publik)  lihat

2. S.O.P Permohonan Informasi Publik     lihat

3. S.O.P Pengujian Konsekuensi     lihat

4. S.O.P Pengajuan Keberatan     lihat

5. S.O.P Fasilitasi Sengketa Informasi Publik     lihat

6. S.O.P Pengumuman Informasi Publik     lihat

7. S.O.P Pendokumentasian Informasi Publik     lihat

8. S.O.P Maklumat Pelayanan     lihat