- Admin Dinkes
- Selasa, 24 April 2018
- 171501
Asuhan Gizi dan E-PPGBM (Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat)
Upaya pelayanan gizi perseorangan lebih bersifat layanan individu mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitattif. Sedangkan upaya pelayanan gizi masyarakat mencakup upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan keluarga.
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas perlu memahami tentang proses terjadinya masalah gizi sehingga dapat menentukan diagnosis dan intervensi gizi denga cepat dan tepat, baik pada pelayanan gizi perseorangan maupun masyarakat.
Proses asuhan gizi sesuai standar dilakukan oleh tenaga gizi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan buku pedoman yang telah disusun, agar baik individu maupun masyarakat mendapatkan pelayanan asuhan gizi yang berkualitas.
Untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanakan asuhan gizi di Puskesmas secara berkala dilakukan dengan pencatatan dan pelaporan melalui formulir pencatatan dan aplikasi online E-PPGBM (Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) bagi Puskesmas Tingkat Provinsi Kepulauan Riau pada hari ini. Upaya perbaikan gizi masyarakat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai usia lanjut, dengan prioritas pada kelompok rawan yaitu bayi dan balita, remaja perempuan, Ibu hamil dan Ibu menyusui.
Pada saat ini Indonesia masih dihadapkan pada masalah gizi ganda, khususnya masalah gizi kurang seperti stunting dan wasting. Pada saat yang bersamaan masalah kelebihan gizi semakin meningkat. Untuk mengatasi masalah gizi ganda ini, dibutuhkan intervensi yang komprehensif dan tepat pada tingkat perseorangan dan individu.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan gizi perseorangan dan masyarakat, serta mendukung pencapaian target RPJMN 2015-2019 dan Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019, Kementerian Kesehatan telah menetapkan upaya pelayanan gizi sebagai salah satu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan. (SP)