- Admin Dinkes
- Senin, 10 Oktober 2022
- 5205
Berapakah Batas Aman Konsumsi Gula Perhari?
Gambar : Gula (Shutterstock)
Siapa yang tidak suka dengan manisnya gula? Padahal, tanpa kita sadari, permen, kue, es krim, soda, dan lainnya, bisa mengakibatkan kadar gula darah melonjak. Seperti yang kita ketahui bersama, kebutuhan gula per hari umumnya sangat tinggi. Pasalnya, gula adalah salah satu bahan makanan pokok yang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Kelebihan konsumsi gula per hari juga dapat memicu berat badan bertambah yang berdampak kepada obesitas. Harus diwaspadai obesitas merupakan penyebab utama dari diabetes. Diabetes tipe 2 atau diabetes melitus adalah penyakit kronis yang terjadi ketika tubuh tidak mampu menghasilkan atau atau menggunakan insulin.
Guna menjaga kesehatan secara maksimal, Kementerian Kesehatan Indonesia menentukan batas konsumsi atau kebutuhan gula per hari adalah 50 gram gula atau setara dengan 4 sendok makan. Sementara itu, American Heart Association (AHA) menyarankan kebutuhan gula per hari sekitar 100 kalori atau sekitar 6 sendok teh. AHA juga merekomendasikan batas konsumsi gula per hari untuk anak usia 2-18 hingga kurang dari 6 sendok teh atau 24 gram per hari. Batasi pula minuman manis anak tidak lebih dari 230 mililiter per minggu.
Dalam kurun waktu lima tahun saja, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di indonesia. Berdasarkan data tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil. Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.
Lebih lanjut, dr Maxi menyampaikan bahwa pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi. Salah satunya adalah permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dari diri sendiri. Bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan “isi piringku” yaitu 50% buah dan sayur dan 50% karbohidra serta protein. Selain itu masyarakat wajib menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm),” ucap dr. Maxi.
(SF)