Ilustrasi tempat kerja selama pandemi COVID-19 (Freepik)
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh sektor lini kehidupan, mulai dari sektor kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Pariwisata, dan masih banyak sektor lain yang merasakan dampaknya. Pemerintah sudah secara resmi menetapkan wabah virus corona / Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau masyarakat untuk mengurangi sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah.