Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) menjawab Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
Salah satu permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sering mengemuka adalah adanya kesenjangan pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil/sangat terpencil. Kesenjangan ini ditenggarai karena adanya keengganan para tenaga kesehatan khususnya tenaga dokter spesialis untuk ditempatkan di daerah-daerah dengan akses yang relatif sulit seperti daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
Namun saat ini, pemerintah telah menetapkan program terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kehadiran pelayanan kesehatan spesialistik di daerah terpencil, sangat terpencil dan kurang diminati yaitu melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Program WKDS ini didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak terkait dalam rangka pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis.
Foto :
Kadinkes Prov Kepri (Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes) foto bersama dengan Sekjen Kemkes RI dan Ka.Badan PPSDM Kemkes RI serta Undangan lainnya pada acara Sosialisasi dan MoU WKDS Tahun 2017