Orientasi Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa Bagi Nakes Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020
Gambar : Orientasi Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa Bagi Nakes Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, 19-21 Februari 2020
Masalah kesehatan jiwa saat ini semakin mendapat perhatian dunia, dimana satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku, dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya. World Health Organization (who) menemukan bahwa 24% pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang sering ditemukan adalah depresi dan cemas (who, 2001). Selain itu, masalah pengguna napza juga semakin memprihatinkan. WHO memperkirakan bahwa jumlah penguna tembakau sebanyak 1,1 milyar orang, pengguna alkohol sebanyak 250 juta orang, dan pengguna NAPZA sebanyak 15 juta orang di seluruh dunia. Penanganan gangguan jiwa saat ini telah mengalami perubahan fundamental dari pendekatan klinis, individual menjadi produktif dan sosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas. Prevalensi gangguan jiwa pada masyarakat Indonesia cukup tinggi dan berdampak menurunkan produktifitas serta kualitas hidup manusia dan masyarakat.