Syarat Mudik Lebaran Terbaru Di Kepulauan Riau, Cukup Vaksin Dosis Kedua
Gambar: Gubernur Kepri dalam acara evaluasi PPKM di Gedung Daerah, Minggu (17/04). sumber foto: @diskominfokepriprov
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yakni cukup vaksin dosis kedua. Perubahan kebijakan tersebut mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar sehingga perlu adanya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.