Mencetak kartu vaksin sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut penjelasannya:
Gambar : Ilustrasi Kartu Vaksin COVID-19
Setiap masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat. Berdasarkkan data dari covid19.go.id, per Minggu (29/8/2021), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi pertama mencapai 61.654.676 orang. Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi kedua mencapai 34.858.000 orang. Sedangkan target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720 orang.