- Admin Dinkes
- Senin, 20 Agustus 2018
- 14064
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Prov kepri lakukan sistem perencanaan berbasis elektronik
Perkembangan teknologi pada saat ini sangat pesat sekali terutama teknologi di bidang informasi komunikasi. baik dari sisi kecepatan maupun kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan juga semakin berkembang. Salah satunya yang tahun demi tahun selalu ada perubahan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan yaitu Sistem Perencanaan Berbasis Elektronik dahulunya lebih dikenal dengan sebutan e-Planning.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam sambutannya mengatakan, “saya mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Propinsi Kepulauan Riau. Semoga kerja keras kita dan upaya yang kita lakukan, dapat membuahkan hasil nyata dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan Negara”
Sistem Perencanaan Berbasis Elektronik suatu sistem yang sudah dimulai dari tahun 2011 dan terus mengalami pembaruan hingga saat ini. Ditahun 2015 sistem perencanaan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perencanaan dan Monitoring Evaluasi (Sipermon), selain e-Planning terdapat pula aplikasi RS online, e-MONEV, Aplikasi Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan (ASPAK) serta Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Dengan berlakunya sistem perencanaan berbasis elektronik ini, perencanaan akan lebih akuntabel dan lebih mudah untuk dipertanggungjawabkan, karena sejak dalam proses penyusunannya telah mempertimbangkan pemanfaatan aset-aset yang telah dimilki selama ini, baik berupa SDM, alat kesehatan, maupun sarana prasarana lainnya, serta pencapaian kegiatan pada tahun sebelumnya.
Ada 11 rumah sakit pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dimana sesuai surat edaran Ditjen Yankes Nomor PR.01.01/I.1/589/2018 dapat mengusulkan: Live Saving (IGD,ICU/NICU/PICU dan Kamar Operasi) (1) Pelayanan sebagai revenue center, (2) Pelayanan unggulan, (3) Alat Kesehatan canggih dan, (4) Pemenuhan Infrastruktur (bagi bangunan mangkrak).
Usulan yang disampaikan melalui Perencanaan Berbasis Elektronik tidak hanya semata untuk melengkapi alat kesehatan namun juga melihat ketersedian dari Sumber Daya Manusia. Hal demikain terciptanya pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat di daerah. Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan usulan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus untuk program Akreditasi Puskesmas, Bantuan Operasional Kesehatan, PIS-PK dan Nusantara Sehat yang saat ini menjadi program prioritas dari kementerian kesehatan. .*** (JS/Rujukan).