- Admin Dinkes
- Jumat, 19 Januari 2018
- 17986
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) menjawab Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
Salah satu permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sering mengemuka adalah adanya kesenjangan pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil/sangat terpencil. Kesenjangan ini ditenggarai karena adanya keengganan para tenaga kesehatan khususnya tenaga dokter spesialis untuk ditempatkan di daerah-daerah dengan akses yang relatif sulit seperti daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
Namun saat ini, pemerintah telah menetapkan program terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kehadiran pelayanan kesehatan spesialistik di daerah terpencil, sangat terpencil dan kurang diminati yaitu melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Program WKDS ini didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak terkait dalam rangka pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis.
Foto :
Kadinkes Prov Kepri (Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes) foto bersama dengan Sekjen Kemkes RI dan Ka.Badan PPSDM Kemkes RI serta Undangan lainnya pada acara Sosialisasi dan MoU WKDS Tahun 2017
Pelaksanaan WKDS sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medik spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Adapun regulasi yang mengatur tentang WKDS ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017. WKDS dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 28 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan program WKDS ini, berbagai kegiatan dilaksanakan mulai dari penyusunan regulasi, pendataan, melakukan visitasi untuk menilai kelayakan Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat penugasan, serta pembentukan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) yang mana keanggotaan KPDS ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Saat ini, program WKDS baru diterapkan untuk pemenuhan dokter spesialis 4 dasar yaitu spesialis anak, bedah, penyakit dalam, obgyn dan spesialis penunjang yaitu anestesi. Tidak menutup kemungkinan program WKDS akan diterapkan untuk jenis spesialis lainnya.
Peserta WKDS terdiri dari para dokter spesialis pasca pendidikan dokter spesialis baik yang peserta mandiri maupun peserta penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan (tubel). Adapun lama penugasan WKDS adalah satu tahun di rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kemenkes RI. Dalam masa penugasan WKDS, dokter tersebut hanya diperkenankan bekerja di rumah sakit tempat penugasan, dengan kata lain hanya dapat menggunakan satu Surat Tanda Register (STR). Sebagai kompensasi akan hilangnya kesempatan menggunakan 2 STR lagi, maka diharapkan daerah dapat memberikan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini ditegaskan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah Pemilik RS, sebelum penempatan dokter WKDS dilaksanakan.
Pada tahun 2017, Provinsi Kepulauan Riau mendapat penempatan sebanyak 15 orang, yang tersebar di RS Natuna (1 orang), RS Lapangan Matak (2 orang), RS Bergerak Jemaja (1 orang), RSUD Encik Maryam (5 orang), RSUD Dabo (3 orang), RSUD Bintan (2 orang) dan RSUD Prov Kepri Tanjung Uban (1 orang). Kehadiran para dokter spesialis ini tentunya sangat dinanti masyarakat. Seperti RSUD Encik Maryam, sebelumnya tidak ada dokter spesialis, namun saat ini sudah lengkap spesialis 4 Dasar dan 1 penunjang. Diharapkan dukungan ketersediaan alat kesehatan dan prasarana penunjang lainnya, serta dukungan SDM kesehatan lainnya untuk bisa saling bekerja sama dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Semoga program ini dapat berkelanjutan sehingga kebutuhan dokter spesialis untuk RS yang didaerah dapat terpenuhi. (By: Elf/SDMK)