Konten Berita

...

Penilaian Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kabupaten Lingga

Pos ukkGambar : Penilaian Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kabupaten Lingga

Jumlah angkatan kerja di Indonesia meningkat setiap tahunnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020, mencatat di Indonesia terdapat 137 juta angkatan kerja yang tersebar di berbagai lapangan pekerjaan. 43,5% dari angkatan kerja atau sekitar 59,5 juta jiwa bekerja di sektor informal dan 56,5% atau sekitar 77,5 juta jiwa di sektor formal. Besarnya jumlah pekerja pada sektor informal memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi nasional dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Badan Pusat Statistik (BPS), dalam laporan Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, menyebut bonus demografi akan dimulai pada 2020 dan mencapai titik rendahnya pada 2028 sampai 2030, ketika 100 penduduk usia produktif akan menanggung sekitar 46-47 penduduk usia non produktif.

Pekerja sektor informal dalam melakukan aktivitasnya mempunyai potensi risiko yang cukup kompleks, seperti masalah kesehatan yang timbul akibat proses kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang tidak sehat serta cara kerja yang tidak aman yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dan kecelakaan pada pekerja.

Di samping itu, sebagian besar pekerja sektor informal belum memperoleh pelayanan kesehatan yang paripurna/optimal. Pelayanan kuratif diperoleh dengan cara mencari pengobatan sendiri dan atau ke sarana pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Balai Pengobatan/ Klinik, Dokter/bidan praktek swasta, Rumah Sakit di wilayah tersebut yang berjarak jauh dari tempat kerjanya. Sedangkan pelayanan yang bersifat promotif dan preventif melalui upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) belum berjalan seperti yang diharapkan.

Pos UKK sendiri merupakan salah satu upaya kesehatan yang dibentuk untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi pekerja informal di tempatnya bekerja. Data Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga hingga tahun 2020 menunjukkan jumlah Pos UKK sebanyak 8553 yang tersebar di 34 provinsi dan 434 kabupaten/kota. Berdasarkan jenis Pos UKK yang terdapat di daerah, saat ini Pos UKK dibagi menjadi 3 sektor besar, yaitu sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor UMKM.

Setiap jenis dan tempat kerja mempunyai risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk pekerja di sektor informal.  Pada umumnya pekerja di sektor informal kurang memiliki kesadaran dan  pengetahuan akan bahaya di lingkungan kerja, metoda kerja, lingkungan tempat kerja yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan bekerja sehingga menimbulkan gangguan kesehatan. Upaya untuk pencegahan agar gangguan kesehatan yang dialami para pekerja sektor informal ini tidak terjadi belum banyak dilakukan karena keterbatasan ketampilan petugas, peralatan medik, dan teknis lingkungan.

Salah satu upaya untuk pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja informal dengan bersumber daya masyarakat adalah Pos UKK. Untuk mendapatkan Pos UKK yang efektif dalam melaksanakan kegiatannya, maka perlu dilakukan pembinaan dan penilaian pada seluruh Pos UKK yang dilakukan secara berjenjang dalam upaya meningkatkan Kesehatan para pekerja informal.

Dalam menanggapi hal ini Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan Pendampingan Penilaian Pos UKK di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 23 Mei 2023 di 2 Pos UKK terpilih di Kabupaten Lingga yaitu Pos UKK Garmen di Kecamatan Singkep yang menjadi Pos UKK bagi para pekerja Garmen CV. Makmur Jaya Abadi dan Pos UKK Mekar Sejahtera di Kecamatan Singkep Barat yang menjadi Pos UKK bagi para pembuat kerupuk ikan, udang dan sotong di Desa Buluh.

Dari hasil penilaian di dapati bahwa kedua Pos UKK sudah memiliki SK Pembentukan Pos UKK yang di ketahui oleh Lurah dan Kepala Desa masing-masing, sedangkan untuk SK Kader Pos UKK hanya Pos UKK Mekar Sejahtera yang memilikinya sehingga Pos UKK Garmen di sarankan untuk membuat SK khusus untuk Kader di Pos UKK-nya yang memuat tugas dan tangungjawab para Kader. Kedua Pos UKK juga sudah rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dasar seperti penimbangan berat badan, pengukuran lingkar perut dan tensi sekali dalam sebulan dan berkolaborasi dengan pihak Puskesmas setempat. Dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut juga dilakukan senam dan beberapa penyuluhan baik untuk kesehatan maupun keselamatan bagi para anggota Pos UKK yang disampaikan oleh Puskesmas.

Di harapkan dengan dilakukannya Penilaian Pos UKK di dua Pok UKK di Kabupaten Lingga ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi Pos UKK lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Lingga itu sendiri. Meningkatkan pengetahuan petugas Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten juga Dinas Kesehatan Provinsi dalam mengelola Pos UKK yang ada di wilayah kerjanya dan dapat melakukan kolaborasi baik di lintas program maupun lintas sektor untuk meningkatkan fungsi Pos UKK bagi para pekerja informal di wilayah kerja masing-masing. (Anes - Kesling&kesjaor)

Kontak Kami