- Admin Dinkes
- Rabu, 28 Juni 2023
- 1931
Pendaftaran Bantuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Dibuka! Ini Persyaratannya...
Dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis, Kemenkes melakukan transformasi SDM Kesehatan. Transformasi ini dilakukan di antaranya dengan memperbanyak kuota beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan KKLP.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyiapkan lebih dari 2000 beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS), subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP) pada tahun 2023. Beasiswa ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah mengatakan saat ini untuk melayani 277 juta rakyat Indonesia, baru tersedia 46.200 dokter spesialis, masih kekurangan sekitar 31.481 dokter spesialis.
Berdasarkan target rasio per 1.000 penduduk saat ini rasio dokter belum terpenuhi di Indonesia, termasuk juga untuk pemenuhan dokter spesialis. Dokter spesialis jantung baru 5 provinsi, dokter spesialis anak 3 provinsi, dokter spesialis penyakit dalam 6 provinsi, dokter spesialis obgyn 11 provinsi, dokter spesialis bedah 6 provinsi, dokter anestesi 4 provinsi, dokter patologi klinik 7 Provinsi, radiologi 1 provinsi, dokter spesialis patologi anatomi belum ada, dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vascular (BTKV) 1 provinsi, dokter spesialis paru 1 provinsi, dokter spesialis urologi 3 Provinsi, dokter spesialis saraf 7 provinsi, dokter spesialis bedah saraf 3 provinsi, dokter spesialis ortopedi dan traumatologi 3 provinsi.
Jika mengerucut ke 7 jenis spesialis dasar yang harus ada yaitu dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik, saat ini masih ada 266 dari 681 RSUD kabupaten/kota yang belum lengkap.
Persyaratan calon peserta penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis :
Asal Kepesertaan
- Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi
- Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan
- Calon peserta dari Kementerian Pertahanan-TNI/POLRI
- Calon peserta dari Penugasan Khusus Nusantara Sehat
Kriteria Calon Peserta
Spesialis dan Supspesialis
PNS/TNI/POLRI atas Non ASN yang dapat merupakan :
- Calon peserta baru (0 Tahun)
- Calon peserta yang sedang mengikuti Pendidikan spesialis (maksimal semester 3 saat diditetapkan dalam SK ) dan Calon peserta yang sedang mengikuti Pendidikan subspesialis (maksimal semester 2 saat di ditetapkan dalam SK ) dan berasal dari RS kelas A dan B;
19 Fakultas Kedoteran Yang Memiliki Kerjasama Dengan Kemkes
FK USK, FK USU, FK UNAND, FK UNSRI, FK UNRI, FK UI, FK UNPAD, FK UGM, FK UNS, FK UNDIP, FK UNAIR, FK UNIBRAW, FK UNSOED, FK UNUD, FK ULM, FK UNMUL, FK UNHAS, FK UNSRAT & FK UNRAM .
Jenis Fasyankes Penempatan Pasca Pendidikan
Rumah Sakit Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota; Rumah Sakit/Fasyankes dari Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga lain.
Pendaftaran beasiswa PPDS, subspesialis, dan KKLP dapat dilakukan melalui link pendaftaran: http://sibk.kemkes.go.id/. Pendaftaran dibuka mulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2023. Beasiswa pendidikan ini meliputi dana SPP, dana pembangunan, biaya buku, biaya hidup, biaya seminar, biaya ujian, dan biaya penelitian. (AD)