- Admin Dinkes
- Jumat, 02 Desember 2022
- 6182
Pemberdayaan Germas Di Berbagai Tatanan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
Gambar : Pemberdayaan Germas Di Berbagai Tatanan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
Germas merupakan program garda depan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Kebijakan ini didasari oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 dimana didalam Instruksi tersebut menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kepala daerah serta Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian diperkuat kembali dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Germas Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019-2024 serta Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 223 tahun 2020 tentang Pokja Pelaksanaan RAD Germas Provinsi Kepulauan Riau.
Kebijakan untuk memperkuat implementasi Germas juga telah dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan berbagai bentuk produk hukum. Namun kebijakan saja tidaklah cukup untuk membudayakan Germas di masyarakat kita. Dibutuhkan pengejawantahan kebijakan yang ada kedalam bentuk kegiatan yang dapat dilaksanakan langsung ditengah masyarakat sampai ke tingkat akar rumput. Untuk itu, Provinsi Kepulauan Riau melakukan sebuah inovasi dengan melaunching Kampung Germas pertama di tahun 2021 di Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, Kampung Germas ini telah dibentuk di 16 kelurahan di Kota Batam dan akan dibentuk di Kabupaten Karimun dalam waktu dekat.
Sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kepulauan Riau untuk Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan berdaya saing dengan berbasiskan iman dan taqwa, Gerakan Masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap individu agar dapat berperilaku hidup sehat demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan koordinasi Germas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga dapat mewujudkan pemberdayaan masyarakat Germas di berbagai tatanan. Terdapat 5 Tatanan dalam pemberdayaan masyarakat Germas yang juga terkait dengan penerapan PHBS yaitu tatanan Rumah Tangga, tatanan institusi pendidikan, tatanan rumah tangga, tatanan tempat umum, dan tatanan fasilitas kesehatan.
Program GERMAS ini sangat relevan di laksanakan pada masa pandemi ini. Pola hidup bersih dan sehat menjadi kunci menekan penyebaran COVID-19. Pandemi ini menjadi momentum untuk pemerintah daerah berbenah, menjadikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai input, proses dan output dalam pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan Pemberdayaan Masyarakat Germas Diberbagai Tatanan Di Daerah Bagi 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau telah terlaksana pada 30 November s.d 02 Desember 2022 di Aston Hotel Kota Tanjungpinang. Peserta pada kegiatan ini berjumlah 69 orang yaitu 7 orang dari Tiap Kabupaten/Kota, berasal dari Pemerintah Daerah dan OPD Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota yang mewakili Koordinator dan cluster dalam Germas yaitu :
- Koordinator Germas : Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Cluster Peningkatan Aktifitas Fisik : Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Cluster Peningkatan Kualitas Lingkungan : Dinas Lingkungan Hidup
- Cluster Peningkatan Deteksi dini Penyakit : Dinas Kesehatan
- Peningkatan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi : Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian
- Cluster Peningkatan Edukasi dan Prilaku Hidup Sehat : Dinas Kesehatan
Di harapkan terlaksananya Koordinasi dan Advokasi dalam Pemberdayaan masyarakat Germas di Berbagai Tatanan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dapat Memperkuat Koordinasi, Evaluasi, dan Pembinaan Implementasi Germas di Provinsi Kepulauan Riau, Meningkatkan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penguatan Germas, Meningkatkan pengetahuan tentang Strategi Pembudayaan Germas melalui 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Mengetahui Implementasi dan Inovasi Peningkatan Aktifitas Fisik dalam Pembudayaan Germas di Provinsi Kepri, Mengetahui Implementasi dan Inovasi Peningkatan Kualitas Lingkungan dalam Pembudayaan Germas di Provinsi Kepri, dan Menyusun Rencana Pelaksanaan Germas di Kabupaten/Kota. (MH)