- Admin Dinkes
- Jumat, 01 September 2023
- 542
Pelaksanaan Supervisi dan Pembinaan Bagi Labkesmas
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau bersama BTKL PP Batam dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengadakan supervisi dan pembinaan Labkesmas. Kegiatan yang dilaksanakan di 7 (tujuh) Kabupaten/ Kota ini dihadiri oleh pengelola program Labkesmas di Puskesmas. Laboratorium Puskesmas kedepannya akan menjadi Labkesmas yang wajib melaksanakan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME). Dan Labkesda Kabupaten berkewajiban membina Labkesmas Puskesmas. Kementerian Kesehatan RI menata ulang laboratorium kesehatan sebagai upaya transformasi kesehatan di Indonesia. Penataan ulang dilakukan mulai dari penambahan jumlah Laboratorium hingga kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan supervisi ke Labkesmas tingkat I dan tangkat II di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat diberi amanat terkait dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Saat ini jumlah Laboratorium yang dapat melakukan diagnosis penyakit masih terbatas, ke depan seluruh provinsi di Indonesia ditargetkan memiliki laboratorium pemeriksaan sampai pelayanan primer. Dinkes provinsi, kabupaten/kota diminta meningkatkan kapasitas Labkesmas. Nantinya, Labkesmas fungsinya bukan hanya surveilans tetapi juga skrining. Penataan ulang Labkesmas merupakan bagian dari pendekatan siklus kehidupan pada integrasi layanan primer di Puskesmas. Sebagai informasi, integrasi layanan primer dilakukan dengan pendekatan kluster, yaitu kluster ibu hamil, anak dan remaja, kluster usia produktif dan lansia, serta klaster penanggulangan penularan penyakit atau surveilans, termasuk laboratorium Puskesmas.
Dalam upaya penataan ulang Labkesmas di Indonesia, Kemenkes menetapkan kategori Lab dan menambah jumlah Lab berdasarkan rekomendasi WHO. Lab di Puskesmas dengan kategori Lab non biosafety level (BSL) akan dipenuhi sebanyak 10.374, Labkesmas di kabupaten / kota dengan kategori BSL 2 sebanyak 231, Labkesmas di provinsi dengan kategori BSL 2 sebanyak 28, Labkesmas regional dengan kategori BSL 2 sebanyak 12, dan Labkesmas nasional dengan kategori BSL 3 sebanyak 2 Lab.
Tujuan supervisi ini adalah untuk membina labkesda Kabupaten/Kota dan puskesmas yang memiliki pelayanan laboratorium agar penyelenggaran sesuai dengan standar yang terkait labkesmas. Harapannya provinsi dan labkes provinsi (jika ada) dapat membina agar sesuai standar. Pelaksanaan supervisi juga bertujuan, untuk memastikan mutu lab, pemenuhan SPA lab, surveilans, jejaring, peningkatan Kesehatan Masyarakat. (Indah - Yankes)