- Admin Dinkes
- Selasa, 24 April 2018
- 14228
Orientasi Standart Nasional PKPR
Remaja sebagai generasi penerus dan calon pemimpin bangsa d masa depan, memiliki hak untuk untuk mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari tindakan diskriminasi dan perlakuan yang salah, termasuk terlindungi dari berbagai masalah kesehatan. Masalah kesehatan pada kelompok ini disebabkan karena perilaku ini berisiko.
Sejauh ini Kementerian Kesehatan telah memberikan perhatian terhadap permasalahan dan perkembangan Puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan remaja di Puskesmas. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong agar Puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaja dalam mencegah masalah kesehatan dan melibatkan remaja dalam pelayanan sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian.Suatu Puskesmas dikatakan mampu PKPR apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu : 1).Memberikan pelayanan KIE kepada semua remaja yang memerlukan konseling 2)mempunyai pedoman SN PKPR 3). Melatih kader kesehatan remaja/konselor sebaya disekolah minimal 10% dari jumlah murid di sekolah binaan.
Adapun Penerima Manfaat Yaitu : Penangguang Jawab Pengelola Program PKPR di Puskesmas Yang Belum Terorientasi SN PKPR, Dengan Jumlah Peserta Sebanyak 50 Orang Se- Kab/Kota Yang Ada Di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : SP