- Admin Dinkes
- Selasa, 13 Maret 2018
- 41150
Sosialisasi dan Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia
Umur Harapan Hidup (UHH) di Indonesia meningkat seiring dengan semakin membaiknya status kesehatan. Menurut data dari BPS tahun 2015, tahun 2008 UHH penduduk Indonesia mencapai 69 tahun, dan tahun 2015 meningkat menjadi 70,8 tahun. UHH diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 72,2 tahun. Pada tahun 2030 – 2035. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah usia lanjut (Lansia), dimana pada tahun 2010 berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 sebesar 18,1 juta jiwa (7,6% dari total penduduk) naik menjadi 20,24 juta jiwa (8,03 % dari total penduduk) berdasarkan hasil Susenas tahun 2014 mencapai jumlah penduduk lansia diperkirakan akan meningkat menjadi 36 juta pada tahun 2025 dan 41 juta pada tahun 2035 (proyeksi Bappenas).
Permasalahan yang sangat mendasar pada Lansia adalah masalah kesehatan. Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2013, penyakit terbanyak pada lansia adalah penyakit tidak menular (PTM) antara lain Hipertensi (57,6%), osteo atritis (51,9%), masalah gigi dan mulut (19,1%).Selain itu, pada dasarnya penyakit yang diderita Lansia jarang denagn diagnose tunggal, melainkan hamper selasu multidiagnosis. Sementara itu dengan bertambahnya usia, gangguan fungsional akan meningkat dengan ditunjukkan terjadinya disabilitas. Dilaporkan menurut hasil pengukuran berdasarkan kemampuan melakukan aktivitas hidup sehari-hari atau Activity of Daily Living (ADL), Lansia pada usia 65 keatas, disabilitas berat dialami sekitar 7% pada usia 55-64 taun, 10% pada usia 65-74 tahun, dan 22% pada usia 75 tahun keatas
Pada dasarnya penyakit yang diderita lansia jarang dengan diagnose tunggal, melainkan hamper selalu multidiagnosis. Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2013, sekitar 34,6% Lansia menderita satu penyakit sekitar 28% dan 2 (dua) penyakit, sekitar 14,6% dengan 3 (tiga) penyakit sekitar 6,2% dengan 4 (empat) penyakit, sekitar 2,3% dengan 5 (lima) penyakit sekitar 0,8% dengan 6 (enam) penyakit dan sisanya 7 penyakit atau lebih
Penanganan kasus penyakit tersebut diatas kelihatannya tidaklah mudah karena penyakit pada lansia umumnya merupakan penyakit degenaratif, kronis, multi diagnosis, yang penanganannya membutuhkan waktu lama dan biaya tinggi, sehingga akan menjadi beban yang sangat berat bagi masyarakat dan pemerintah termasuk bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu pemeliharaan kesehatan lansia seharusnya lebih mengutamakan promotiv dan preventif dengan dukungan pelayanan kuratif dan rehabilitative yang lebih berkualitas di fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipersiapkan mulai dai janin, bayi, usia balita, usia sekolah dan remaja serta dewasa.
Kementerian Kesehatan terus mendorong dan mengupayakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan lansia, mulai dari pelayanan kesehatan dasar sempai dengan pelayanan rujukan, antara lain dengan menerbitkan (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lansia di Pusat Kesehatan Masyarakat; (2) Peraturan Mentari Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Geriatri di Rumah Sakit; dan selanjutnya diperkuat dengan (3) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Kesehatan Lansia Tahun 2016-2019.
BY : SP