Konten Berita

...

KTKI terbitkan edaran tentang STR Elektronik Kefarmasian dan Entomolog

336024201 950221052820106 7542271615875445505 n

Gambar : Launching e- STR Tenaga Kefarmasian dan Entomolog Kesehatan

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: Kt.01.01/I/0827/2023 Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK) dan Surat Tanda Registrasi Elektronik Entomolog Kesehatan (e-STR Entomolog Kesehatan) (16/3) di Jakarta.

 

Amiruddin Supartono, S.Tr.Kes., M.M. Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjelaskan dalam surat resminya, “Dalam rangka mewujudkan Tenaga Kesehatan teregistrasi elektronik secara nasional, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui Konsil Kefarmasian dan Konsil Kesehatan Lingkungan bersama dengan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah selesai menyiapkan proses penerbitan e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan”, Jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KTKI menyampaikan beberapa hal penting :

  • Mulai tanggal 16 Maret 2023, para Tenaga Teknis Kefarmasian dan para Entomolog Kesehatan dapat melakukan pengajuan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan melalui website https://ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.
  • Alur dan Persyaratan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan sebagaimana terlampir.
  • Masa berlaku e-STR sejak tanggal penandatanganan elekronik sampai dengan 5 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir.
  • STR yang telah memiliki QR Code atau telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir. Untuk mengecek keabsahan data e-STR dapat dilakukan dengan scan QR code STR yang akan terhubung dengan alamat https://ktki.kemkes.go.id/registrasi

Surat edaran dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan nomor: Kt.01.01/I/0827/2023 disampaikan pada ; 1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, 2) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, 4) Ketua Pengurus Pusat Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia, 5) Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia seluruh Indonesia, 6) Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Entomologi Kesehatan Indonesia seluruh Indonesia, 7) Ketua Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia, 8) Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Lingkungan Indonesia, 9) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia, 10) Tenaga Teknis Kefarmasian di seluruh Indonesia,  dan 11) Entomolog Kesehatan di seluruh Indonesia.  *** (JON – SDMK Dinkes Kepri)

Kontak Kami