Konten Berita

...

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

Gigi dan mulut jaga

Gambar : Ayo Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Kesehatan mulut dan gigi seharusnya selalu dijaga, keduanya memegang peranan penting bagi kesehatan tubuh secara menyeluruh. Jika kesehatan mulut dan gigi tidak dijaga, risiko terhadap penyakit atau masalah kesehatan lainnya akan meningkat. Mulut dan gigi merupakan bagian awal tubuh yang menerima makanan, cairan, dan juga salah satu organ yang terlibat dalam proses pencernaan. Ketika seseorang mengonsumsi makanan atau minuman tertentu, sebelum kedua hal tersebut ditelan, makanan dan minuman akan terlebih dahulu masuk mulut. Meski tertelan, masih ada zat yang mengendap di dalam mulut. Zat yang mengendap tersebut bisa saja memiliki kandungan bakteri atau kotoran di dalamnya. Jika bakteri dan kotoran tersebut dibiarkan mengendap, hal ini dapat meningkatkan risiko seseorang untuk terkena penyakit atau kondisi medis tertentu.

Selain itu, gigi yang berfungsi untuk mengunyah makanan juga dapat menjadi sarang kotoran yang pada akhirnya menjadi plak atau karies. Jika plak tersebut dibiarkan, kotoran tersebut lama-kelamaan akan mengikis lapisan email pada gigi. Konsumsi minuman atau cairan asam yang berlebihan juga dapat merusak email gigi dan mengikisnya. Hal-hal tersebut lah yang membuat gigi seseorang berlubang atau keropos. Gigi yang terlanjur rusak dan mulut yang kotor dapat menyebabkan banyak penyakit dan gangguan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh mudahnya penyebaran bakteri, kotoran, hingga parasit yang dapat menyerang mulut dan gigi.

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, drg. Saraswati, MPH mengatakan prevalensi permasalahan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia terbilang masih sangat tinggi. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyatakan bahwa proporsi terbesar masalah gigi di Indonesia adalah gigi rusak/berlubang/sakit (45,3%). Sedangkan masalah kesehatan mulut yang mayoritas dialami penduduk Indonesia adalah gusi bengkak dan atau keluar bisul (abses) sebesar 14%.

dr. Saraswati dalam Temu Media Peringatan Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional 2021 mengatakan “Dari 57,6% penduduk bermasalah kesehatan gigi dan mulut, ternyata yang mengakses pelayanan kesehatan gigi hanya sekitar 10,2%,”. Masalah kesehatan gigi dan mulut ini tentunya membutuhkan perawatan ke fasyankes guna mendapatkan penanganan medis yang komprehensif. Namun demikian, situasi pandemi COVID-19 turut berdampak pasa terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Hal ini disebabkan oleh ketakutan pasien terhadap potensi penularan COVID-19, mengingat dalam tindakan kedokteran gigi turut menggunakan aerosol yang sangat terkait dengan penularan COVID-19. Akibatnya, jumlah kunjungan pasien ke fasyankes terus menurun. “Di masa pandemi sekarang ini penurunannya terasa sekali. Karena memang efek atau tingkat keterpaparannya berisiko tinggi, karena kalau mulut terbuka virusnya sudah pasti ada. Tetapi dokter gigi juga punya aturan, bahwa pada saat pandemi COVID-19 diimbau untuk tidak melakukan praktik dulu mengingat sudah banyak dokter gigi yang gugur saat memberikan pelayanan,” kata Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM.

Berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar COVID-19 tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang. Sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasyankes. Tak hanya itu, menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemi COVID-19, kini telah dikembangkan layanan teledentistry yang bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung. Dr. RM Sri Hananto Seno berharap Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini, dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan gigi dan mulut. (MH)

Kontak Kami