- Admin Dinkes
- Rabu, 05 Agustus 2020
- 3029
Kasus Covid-19 bertambah, Gugus Tugas Optimalkan Tracing dan Testing.
Gambar : Tracing Contact terhadap kontak erat konfirmasi Positif COVID-19 di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
Dengan adanya peningkatan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam sepekan terakhir, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat dalam melakukan tracing dan testing kepada kontak erat kasus konfirmasi positif COVID-19. Selain itu Gugus Tugas ini juga membuka posko layanan bagi masyarakat yang merasa melakukan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 untuk dilakukan Tracing serta Pengambilan Swab di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Pelacakan kontak (Tracing) merupakan sarana utama untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular seperti COVID-19. Ini adalah konsep yang digunakan mendeteksi jumlah orang yang terinfeksi setelah melakukan kontak dekat dengan kasus positif penyakit.
Pelacakan kontak ini dilakukan melalui tiga Langkah :
Pertama, melakukan identifikasi kontak. Di sini, orang yang telah terinfeksi diminta untuk menjabarkan kegiatannya sejak timbulnya gejala penyakit serta jumlah orang yang telah mereka kunjungi atau melakukan kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa masker atau face shield. Misalnya, keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.
Kedua, mendaftar kontak. Dalam proses ini, siapapun yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif akan didata. Individu yang terinfeksi juga diberikan informasi mengapa perlu melakukan karantina mandiri pada tahap awal ini. Perlu diberitahukan bahwa karantina mandiri penting dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi ke tingkat masyarakat.
Ketiga, tindak lanjut kontak. Dalam proses ini, tindak lanjut rutin dilakukan ke seluruh orang yang sudah didaftar. pemantauan gejala pun dilakukan rutin dan berkala. Mereka juga diminta melakukan karantina mandiri untuk pencegahan penyakit.
Dalam definisi baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, kategori Kontak Erat adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif atau probable yang kemudian memenuhi kriteria kontak dan dilakukan secara kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa masker atau face shield dengan dengan kasus konfirmasi positif atau probable. Dan jaraknya hanya 1 meter dalam waktu 15 menit atau lebih. Lalu Kontak Erat juga ditandai jika seseorang itu melakukan sentuhan fisik langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable. Misalnya bersalaman, pegangan tangan atau kontak dekat.
Orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi positif tanpa masker atau APD yang memenuhi syarat. Kelompok ini juga harus mendapat perhatian khusus. Untuk menemukan periode kontak erat dihitung 2 hari hingga 14 hari setelah timbul gejala. Ini adalah periode untuk mengisolasi diri. Kontak Erat harus melaksanakan isolasi pada 2 hari sebelum munculnya gejala dan 14 hari setelah timbulnya gejala.
Dari Hasil Konfirmasi Kasus Positif COVID-19 Ini, Ada beberapa di antaranya tidak menunjukkan gejala tertular COVID-19. Ini penting menjadi perhatian karena kalau tidak maka ini akan menjadi penularan baru, setiap kasus harus dilakukan isolasi ketat, Dengan upaya tracing dan testing yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau diharapkan orang tanpa gejala bisa ditemukan untuk memutus mata rantai penyebaran. Dan mari kita senantiasa untuk saling mengingatkan dan menguatkan, agar kita tetap bisa saling bergandengan tangan dalam menghadapi pandemi covid ini. Selalu Gunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tetap lakukan physical distancing (jaga jarak).
-AD