- Admin Dinkes
- Jumat, 10 Januari 2025
- 14
Gubernur Ansar Serahkan DPA Tahun 2025 kepada OPD di Lingkungan Pemprov Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (10/1). Sebelumnya, APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri serta tamu undangan lainnya.
Pada saat penyerahan DPA tersebut, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Pembagian DPA-APBD tahun anggaran 2025 ini, menjadi babak baru dalam melaksanakan sejumlah kegiatan program yang sebelumnya telah dilakukan.
Atas hal itu, Ansar mengimbau, agar seluruh OPD dan pejabat yang terlibat mulai dari Pejabat tinggi hingga staf serta pihak lain yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab, agar melaksanakan seluruh kegiatan yang dibiayai APBD Kepri itu dengan baik .
“Patuhi peraturan perundang-undangan, prosedur dan tata kelola yang benar serta agar sistem administrasi dibenahi hingga lebih efektif dan efisien,” katanya.
Kepada kepala OPD, Ansar juga berharap agar dapat meningkatkan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada program dan kegiatannya masing-masing secara cermat, cepat dan tepat waktu.
“Capaian setiap program dan kegiatan yang dicapai bukan hanya target output, melainkan juga target outcome atau hasil,” kata Ansar.
Adapun besaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Bidang Kesehatan Tahun 2025 sebesar Rp. 453,02 miliar (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Thabib, RSKJKO Engku Haji Daud dan UPTD Instalasi Farmasi Provinsi Kepri).
Pada kesempatan itu dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kinerja para Kepala OPD. Gubernur Ansar mengatakan, Perjanjian Kinerja (PK) serta Fakta integritas yang ditandatangani Kepala OPD, juga diharapkan tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Menpan RB. Tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja.