- Admin Dinkes
- Minggu, 12 Februari 2023
- 6189
Dokter Internsip Harus Kedepankan Etika Kedokteran
Gambar : dr. Rusdani, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau
Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, wilayah penugasan Provinsi Kepulauan Riau, dilakukan pembekalan PIDI angkatan 1 tahun 2023 di Ballroom Haris Hotel Batam, sebelum dilakukan pelepasan langsung memberikan layanan kesehatan ke masyarakat 6 bulan di Rumah Sakit dan 6 bulan di Puskesmas. Pembekalan PIDI menghadirkan dokter senior dari KIKI Pusat, KIKI Provinsi dan organisasi profesi IDI Wilayah Kepulauan Riau. Peserta PIDI sejak ditugaskan sampai selesai dilindungi asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
dr. Rusdani, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau menjelaskan, pembekalan PIDI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dokter internsip tentang kode etik kedokteran, mengasah kemahiran praktek kedokteran dan mengingatkan dokter internsip bahwasanya tidak semua teori kedokteran bisa diterapkan sepenuhnya di lapangan. Hal ini perlu dilakukan penyesuaian ketika berada dilapangan, sehingga gesekan dan permasalahan lainnya yang memungkinkan terjadi bisa diatasi.
“Dokter internsip sudah belajar teori kode etik kedokteran dan praktek kedokteran, melalui program PIDI ini dokter bisa belajar bagaimana merealisasikan dilapangan. Apabila ada masalah dilapangan, seperti halnya tidak terhindarkan adanya gesekan-gesekan dilapangan, adanya tekanan dalam prakteknya, adanya sesuatu yg urgen di lapangan, dan adanya kepentingan lainnya. Maka mereka harus pandai menyiasatinya yang tetap mengacu pada rambu-rambu etika kedokteran”, jelas dr.Rusdani yang juga pengurus KIKI Provinsi, Bidang Pengembangan dan Pengawasan.
Melalui program PIDI merupakan kesempatan peserta dalam mengasah kemahiran teori kedokteran yang sudah didapat di bangku kuliah. Dokter internsip perlu memperhatikan kewajiban terhadap pasien, teman sejawat dan diri mereka sendiri. Hal ini jadi kunci penting bagi setiap dokter agar tidak melanggar kode etik kedokteran, peserta perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KIKI Provinsi apabila ada permasalahan dilapangan bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.
“Pasien dibutuhkan dokter untuk memahirkan praktek kedokteran, dengan mengasah kemahiran maka dokter punya kewajiban terhadap pasien yaitu menjaga rahasia pasien, melindungi pasien yaitu apabila kondisi pasien diluar kompetensi, maka harus di konsultasikan pada dokter ahli lainnya. Pasien punya hak sosial, kompromi sama keluarganya sebelum dokter melakukan tindakan medis pada pasein,” Terang dr. Rusdani.
dr. Pattiselano Robert Johan, MARS. wakil ketua KIKI Pusat menjelaskan, melalui program PIDI ini diharapkan pada Dokter internsip bisa bertahan dan memberikan layanan kedokteran yang baik pada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, mereka tidak hanya belajar dari sisi teknis medis dilapangan, juga bisa belajar bagaimana mengenal masyarakat Indonesia yang beragam dengan lingkungan yang berbeda.
“Kita tahu bahwa dokter internsip ini adalah dokter-dokter muda yang belajar di kota-kota besar, dan sekarang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas di pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau, hal ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi dokter internsip dan Program PIDI bisa jadi bekal atau modal mereka sebagai dokter.” Ujar Robert, yang juga Pembicara dalam pembekalan PIDI (Joni-SDM)