- Admin Dinkes
- Selasa, 04 Desember 2018
- 9534
Dinkes Kepri Lakukan Uji Petik Pengawasan Kualitas Air Minum Pada Sarana Air Minum
Tim Dinas Provinsi Kepri sedang melaksanakan uji petik pengawasan kualitas air minum
Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 mengamanatkan bahwa pada 2019 Indonesia bisa mencapai 100% akses (akses universal) artinya hingga akhir tahun tersebut setiap masyarakat Indonesia baik yang tinggal dipekotaan maupun kawasan perdesaan sudah memiliki akses terhadap sumber air minum yang aman.
Tim Dinas Kesehatan Provinsi sedang mengambil sampel air minum di depot air minum
Proses pengawasan Kualitas air minum perlu melalui berbagai tahapan dari melakukan pemantauan lingkungan sarana air minum hingga rekomendasi hasil pelaksanaan dan memantau bagaimana rekomendasi ditindaklanjuti oleh penyelenggara sarana penyediaan air minum. Pelaksanaan Pengawasan kualitas air yang dilakukan secara intensif dan terus menerus belum dapat menjangkau secara intends dan terus menerus belum dapat menjangkau seluruh sarana dan wilayah karena berbagai hambatan, sehingga pelaksanaannya memerlukan penyesuaian dengan kondisi dan situasi Kabupaten/Kota.
Pengawasan kualitas air minum bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak dan aman dikonsumsi. Untuk mendukung kegiatan pengawasan kualitas air ini Dinas Kesehatan melaksanakan uji petik air minum pada sarana air minum komunal dan depot air minum. Kegiatan Uji petik ini terlebih dahulu melaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan pada sarana air minum, jika hasil dari inspeksi kesehatan lingkungan memiliki resiko kontaminasi sedang dan rendah, akan dilanjutkan dengan mengambil sampel air minum yang ada pada sarana untuk mengetahui kualitas air minum dari sarana tersebut. Sampel dari sarana air minum kemudian diuji dilaboratorium BTKL PP Kelas I Batam untuk diperiksa kualitas mikrobiologi, fisika dan kimia. Secara Keseluruhan kegiatan Pengawasan Kualitas Air Minum dilaksanakan dengan mengacu pada Permenkes 736 Tahun 2010 tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum.
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan uji petik pengawasan kualitas air minum pada 82 sarana air minum di 5 Kabupaten Kota. Kegiatan uji petik pengawasan kualitas air minum ini telah dilaksanakan pada bulan April 2018. Berdasarkan pemeriksaan kualitas air minum dari BTKL PP Kelas I Batam dari 82 sampel sarana air minum, terdapat beberapa sampel air minum yang tidak memenuhi syarat sesuai Permenkes 492 Tahun 2010 tentang baku mutu kualitas air minum, jumlah sampel yang tidak memenuhi syarat antara lain 21 sampel air yang tidak memenuhi syarat baku mutu Total Coliform, 21 sampel air tidak memenuhi baku mutu E.coli, 62 sampel air tidak memenuhi syarat baku mutu parameter kimia. Dari Hasil tersebut Dinas Kesehatan Provinsi Kepri telah mengirim surat tindaklanjut yang berisi rekomendasi yang dapat dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota agar dapat segera menindaklanjuti hasil pengawasan kualitas air minum ini ke penyelenggara sarana air minum.
(On.M - Kesling)