- Admin Dinkes
- Senin, 10 September 2018
- 27225
Cegah Stunting dan wasting di Kepulauan Riau, Dinkes Kepri adakan Kegiatan Orientasi Surveilans Gizi
Gambar : Foto Kepala Dinas Kesehatan Prov Kepri ( Dr. H. Tjetjep Yudiana, M. Kes) saat memberikan Sambutan
Upaya perbaikan gizi masyarakat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai usia lanjut, dengan prioritas pada kelompok rawan yaitu bayi dan balita, remaja perempuan, Ibu hamil dan Ibu menyusui.
Untuk Mencegah Stunting dan wasting di Kepulauan Riau, Dinkes Kepri Mengadakan Kegiatan Orientasi Surveilans Gizi di Hotel Aston Tanjungpinang Selama 4 Hari Mulai Tanggal 3 - 6 September 2018 dengan jumlah peserta 100 orang di 7 Kab / Kota yang ada di kepri. Saat di Sela - Sela Pidato Pembukaan Surveilans Gizi, Kadinkes Kepri ( Dr. H. Tjetjep Yudiana, M. Kes) menuturkan bahwa pada saat ini Indonesia masih dihadapkan pada masalah gizi ganda, khususnya masalah gizi kurang seperti stunting dan wasting. Pada saat yang bersamaan masalah kelebihan gizi semakin meningkat. Untuk mengatasi masalah gizi ganda ini, dibutuhkan intervensi yang komprehensif dan tepat pada tingkat perseorangan dan individu.
Gambar : Foto Bersama Kadinkes Kepri dengan Para Peserta Orientasi Surveilans Gizi
Dalam Rencana Strategi Kementerian Kesehatan 2015-2019, telah ditetapkan indikator luaran yang harus dicapai dan kebijakan serta strategi yang harus dilaksanakan, yaitu:
(1) Persentase kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan;
(2) Persentase balita yang ditimbang berat badannya;
(3) Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI Eksklusif;
(4) Persentase rumah tangga mengonsumsi garam beriodium;
(5) Persentase balita 6 mendapat kapsul vitamin A;
(6) Persentase ibu hamil yang mendapatkan TTD minimal 90 tablet selama masa kehamilan;
(7) Persentase ibu hamil KEK yang mendapat Makanan Tambahan; Persentase balita kurus yang mendapat makanan tambahan;
(9) Persentase remaja puteri mendapat TTD;
(10) Persentase ibu nifas mendapat kapsul vitamin A;
(11) Persentase bayi baru lahir yang mendapat IMD;
(12) Persentase bayi BBLR;
(13) Persentase balita mempunyai buku KIA/KMS;
(14) Persentase balita ditimbang yang naik berat badannya;
(15) Persentase balita ditimbang yang tidak naik berat badannya (T);
(16) Persentase balita ditimbang yang tidak naik berat badannya dua kali berturut-turut (2T);
(17) Persentase balita BGM;
(18) Persentase ibu hamil anemia.
Hasil Riskesdas menjadi salah satu dasar untuk menetapkan kebijakan berbasis bukti dilakukan 3-5 tahun sekali, pelaksanaan surveilans gizi menjadi sangat penting memberikan gambaran antar waktu pelaksanaan Riskesdas dengan tujuan mengetahui perubahan indikator kinerja gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan
Untuk memperoleh informasi pencapaian kinerja pembinaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan kegiatan surveilans gizi di seluruh wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota. Melalui pelaksanaan Surveilans Gizi di maksudkan untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembinaan gizi masyarakat dengan mempertajam upaya penanggulangan masalah gizi secara tepat waktu, tempat, sasaran dan jenis tindakannya serta memberikan indikasi pencapaian indikator kegiatan pembinaan gizi masyarakat.
Untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanakan surveilans gizi di Puskesmas secara berkala dilakukan dengan pencatatan dan pelaporan melalui formulir pencatatan dan aplikasi online E-PPGBM (Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat). ( Kesga/Sp)