Konten Berita

...

Dinkes Kepri Fasilitasi Kabupaten Kota Dalam Pemenuhan Data Sarana dan Prasarana Alkes (SPA)

SPA

Gambar :  Pertemuan Fasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam rangka Pemenuhan Data Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA)

TANJUNGPINANG – Manfaat ASPAK bagi Puskesmas dan Klinik Pratama adalah Perencanaan Pemenuhan SPA sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019 dan Permenkes No. 40 Tahun 2020, Penilaian atau mapping kompetensi Puskesmas dan Klinik Pratama,  Penilaian Akreditasi, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pembinaan Fasyankes Sesuai Standar, serta Pencatatan dan Pelaporan Dasar secara berjenjang.

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Pertemuan Fasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam rangka Pemenuhan Data Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) Puskesmas dan Klinik Pratama Sesuai Standar Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 dihadiri peserta dari 7 (tujuh) Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota terdiri dari; Dinas Kesehatan Kab/ Kota (validator/Pj ASPAK) berjumlah 14 (empat belas) orang dan 3 (tiga) orang peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Tujuan dari Pertemuan Fasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam rangka Pemenuhan Data Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) Puskesmas dan Klinik Pratama Sesuai Standar Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 adapun peningkatan kualitas pelayanan kesehatan wadah untuk menampung informasi terkait sarana, prasarana dan alat kesehatan  di fasilitas kesehatan. Informasi yang disajikan tentunya harus valid  dan akuntabel.

Terdapat beberapa Permasalahan Urusan Kesehatan yang menjadi konsen bagi Bappeda Provinsi Kepri pada saat ini yaitu ; belum optimalnya kapasitas medis dan nakes, beberapa sarana dan prasarana rumah sakit perlu ditingkatkan, masih terjadinya kematian ibu dan balita, belum optimalnya penanganan Balita stunting, belum optimalnya penanganan penyakit menular dan penyakit tidak menular, belum optimalnya Universal Child Immunization (UCI) dan belum optimalnya budaya hidup bersih dan sehat pada masyarakat.

Kalibrasi secara berkala dapat meningkatkan kemampuan fungsi dari Alat Kesehatan yang ada di Puskesmas dan Klinik  guna meningkatkan mutu layanan sehingga menjamin kepuasan layanan kesehatan bagi pasien.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota diharapkan dapat mendukung/ mengakomodir dalam penyusunan dan perencanaan anggaran biaya pemeliharaan SPA di FKTP. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bersama Puskesmas dan Klinik Pratama harus selalu mengupdate data SPA minimal sekali dalam 6 (enam) bulan dan di validasi oleh Pj validator Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Rio)

Kontak Kami