- Admin Dinkes
- Kamis, 16 Januari 2020
- 20061
Seluk Beluk STR Online Versi 2.0
Gambar Ilustrasi STR Online
Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR Online ver 2.0 secara online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI
Berikut adalah pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar permasalahan dalam pengurusan STR Online Versi 2.0:
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR STR ONLINE
- Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id)
- Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi.
- Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”.
- Anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
- Sesuai data yang sudah anda masukkan pada, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan
- Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN
- Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi.
DATA SAYA TIDAK DITEMUKAN DI VERIFIKASI DATA KEMENRISTEK DIKTI
- Pastikan Institusi Pendidikan anda terdata di PD Dikti, silakan cek ke https://forlap.ristekdikti.go.id
- Bagi lulusan diatas Tahun 2013 Kemenristek menjamin bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PD Dikti
- Segera hubungi Operator Institusi Pendidikan Saudara guna memperbaiki/melengkapi/memperbarui data yang valid
BERAPA LAMA WAKTU UNTUK VALIDASI
- Validasi dilakukan oleh Validator dari Organisasi Profesi yang diangkat melalui SK Menkes
- SOP 7-14 hari kerja untuk data lengkap dan valid, tidak dihitung masa pengajuan data oleh pemohon
BERAPA LAMA WAKTU PENERBITAN STR ONLINE Versi 2.0 SAYA
- SOP penerbitan STR Online versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah Saudara melakukan pembayaran dengan kode billing diluar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR
- Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi pemohon
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN STR YANG SUDAH SELESAI TERCETAK
- KTKI telah berkerjasama dengan kantor POS INDONESIA.
- STR yang telah setelah diproses akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi
BAGAIMANA SISTEM PEMBAYARAN PENGAJUAN STR
- Pembayaran STR melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
- Pemohon akan mendapatkan kode billing pada laman cek status untuk melakukan pembayaran pada bank-bank yang telah ditunjuk.
- Setelah melakukan pembayaran. Silakan pantau email anda atau dibagian cek status pada aplikasi.
BAGAIMANA SAYA MELIHAT STATUS PENGAJUAN STR SAYA
- Pada aplikasi STR ONLINE Versi 2, terdapat fitur cek status.
- Cek Status berfungsi untuk melihat sudah sejauh mana proses pengajuan STR anda.
- Pada Cek Status, dapat melihat hasil dari validasi STR anda, apakah STR anda diterima atau dimohon untuk diperbaiki atau ditolak.
- Silakan pantau proses STR anda secara berkala untuk mengetahui Proses STR anda.
SAYA TIDAK DAPAT MENGAKSES APLIKASI STR SAYA
- Akses menggunakan PC bukan ponsel
- Pastikan koneksi jaringan internet anda dalam kondisi stabil.
- Gunakan aplikasi browser yang lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari)
- Anda juga dapat menghapus cache pada aplikasi browser sebelum kembali mengakses aplikasi STR Online
- Anda dapat menghubungi information center kami, di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id
SAYA LUPA DENGAN PIN SAYA/ SAYA SALAH MENDAFTARKAN EMAIL
- Silakan masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2 (https://ktki.kemkes.go.id), pada menu Registrasi terdapat pilihan Lupa PIN.
- Masukan alamat email anda yang valid, Nomor KTP. Tempat Tanggal Lahir, Tanggal Lahir dan Captcha.
- Anda dapat menghubungi information center kami, di email helpdesk.ktki@kemkes.go.idJ. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN STR SEDANGDALAM PROSES PENGAJUAN/ PERPANJANGAN
Surat keterangan dalam proses dapat diminta ke MTKP apabila saudara sudah melakukan pembayaran PNBP atau STR sudah dicetak
NOMOR STR YANG SAYA DAPATKAN BERBEDA
Nomor STR Online Versi 2.0 nomor yang digunakan akan disamakan dimulai dengan nomor 3.000.000
BAGAIMANA SAYA MENDAPAT INFORMASI LEBIH LANJUT TENTANG APLIKASI STR VERSI 2.0
Anda dapat menghubungi information center kami, di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id atau melalui pesan Whatsapp di 0877-8721-4141.
JANGKA WAKTU UNTUK MELAKUKAN PROSES PEMBAYARAN STR VERSI 2
Jangka waktu untuk pembayaran STR adalah 7 hari.
- REGISTRASI STR BARU
- APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN STR BARU
Pada pengajuan STR Baru terdapat 3 tahapan, berikut persyaratan pada setiap tahapan:
- Tahap tentang Info Pribadi(Diupload dalam aplikasi)
- Pas Foto Resmi berlatarbelakang merah
- KTP
- Ijazah
- No Sertifikat Kompetensi
- Surat Sehat
- Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
- Tahap tentang Info Administrasi
- Jenis Tempat Kerja
- Status Tempat Kerja
- Nama Tempat Kerja
- Alamat Tempat Kerja
- Provinsi Tempat Kerja
- Kabupaten Tempat Kerja
- Telepon Kantor
- Tahap tentang Uji Kompetensi
- Nomor Sertifikat kompetensi
- Tanggal Sertifikat Kompetensi
- Tempat Uji Kompetensi
- Tanggal Uji Kompetensi
BAGAIMANA JIKA SAYA BELUM BEKERJA
Untuk Tahap Kedua tentang Info Administrasi. Bagi pemohon yang belum bekerja, dapat mengkosongkan tahap tersebut atau mengisikan dengan keterangan belum bekerja
BAGAIMANA JIKA ORGANISASI PROFESI SAYA BELUM MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI
- Jika Organisasi Profesi belum melakukan UJI kompetensi, maka dapat diisikan informasi berupa Ijazah Pemohon.
- Anda dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi untuk mengetahui kebijakan terkait dengan Uji Kompetensi
DIMANA SAYA MENDAPATKAN SURAT SUMPAH PROFESI DAN SURAT PENYATAAN PATUH PADA ETIKA PROFESI
Untuk Surat Sumpah Profesi Dan Surat Penyataan Patuh Pada Etika Profesi, anda dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi anda.
PERPANJANGAN STR
BAGAIMANA CARA SAYA UNTUK MELAKUKAN PERPANJANGAN STR
- Silakan masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id).
- Login pada aplikasi menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan.
- Pilih Menu Registrasi Ulang dan pilih Perpanjangan STR.
- Silakan isi data anda secara lengkap.
APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN PERPANJANGAN STR
Pada pengajuan STR Baru terdapat 3 tahapan, berikut persyaratan pada setiap tahapan.
- Tahap tentang Info Pribadi:
- Pas Foto Resmi background merah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- STR Lama
- Surat rekomendasi Organisasi Profesi
- Tahap tentang Surat Rekomendasi
- Nomor Surat Rekomendasi
- Tanggal Surat Rekomendasi
DATA STR LAMA SAYA TIDAK ADA PADA APLIKASI
- Pastikan anda memasukan Nomor STR anda secara tepat (7 digit belakang) yang sesuai dengan yang tertera pada STR Lama anda
- Anda dapat menghubungi information center kami, di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id.
NAIK LEVEL, ALIH PROFESI, RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU)
BAGAIMANA CARA SAYA UNTUK MELAKUKAN NAIK LEVEL, ALIH PROFESI, RPL STR
- Silahkan masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2 (https://ktki.kemkes.go.id),
- Login pada aplikasi menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan,
- Pilih Menu Registrasi Ulang dan pilih NAIK LEVEL / ALIH PROFESI / RPL,
- Silakan isi data anda secara lengkap.
APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN NAIK LEVEL STR
Pada pengajuan STR Naik Level, berikut persyaratannya :
- Tahap tentang Info Pribadi
- Pas Foto Resmi background merah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- STR Lama
- Sertifikat Kompetensi
- Ijazah
- Tahap tentang Uji Kompetensi
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Tanggal Sertifikat Kompetensi
- Tempat Uji Kompetensi
- Tanggal Uji Kompetensi
APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN ALIH PROFESI STR
Pada pengajuan STR Alih Profesi, berikut persyaratannya :
- Tahap tentang Info Pribadi
- Pas Foto Resmi background merah
- KTP
- Ijazah
- Sertifikat Kompetensi
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat sumpah Profesi
- Surat Patuh Etik
- Tahap tentang Uji Kompetensi
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Tanggal Sertifikat Kompetensi
- Tempat Uji Kompetensi
- Tanggal Uji Kompetensi
APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN RPL STR
Pada pengajuan STR RPL, berikut persyaratannya :
- Tahap tentang Info Pribadi
- Pas Foto Resmi background merah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- STR Lama
- Ijazah
- Tahap tentang Uji Kompetensi
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Tanggal Sertifikat Kompetensi
- Tempat Uji Kompetensi
- Tanggal Uji Kompetensi
-TD (SDMK)