- Admin Dinkes
- Kamis, 28 Desember 2017
- 19884
Jamkesda Sebagai Langkah Nyata Kepedulian Pemprov Kepri untuk menyediakan Jaminan Kesehatan
Dukungan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Kepulauan Riau telah dimulai sejak Tahun 2010. Bentuk dukungan Jamkesda adalah komitmen dan kepedulian pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap masyarakat miskin yang belum tercover oleh Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Beberapa tujuan Jamkesda Provinsi diantaranya adalah :
- Membantu dan meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan terutama masyarakat miskin
- Meningkatkan akses masyarakat terutama masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan baik diluar maupun dalam daerah termasuk pelayanan rujukan,
- Sebagai back up untuk Kabupaten/Kota apabila terjadi defisi anggaran dalam mengcover masyarakat miskin. Jamkesda juga diperuntukan apabila tidak adanya kerja sama dengan beberapa rumah sakit.
Gambar : Salah Satu Pasien Penerima Bantuan Jamkesda Provinsi Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah bekerja sama dengan 21 Rumah Sakit, diantaranya adalah RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban, RSUD Kota Tanjungpinang,RSAL Dr.Midiyato, RSUD Bintan, RS Budi Kemuliaan dan Klinik Ginjal Ny. RA Habibie, RSUD Embung Fatimah, RS BP-Otorita Batam, RS Awal Bros, RS ST. Elisabeth Batam, RS ST. Elisabeth Batam Kota, RS Soedarsono Darmosoewito, RS Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Jantung Harapan Kita, RS Jiwa Pekanbaru, RS Arifin Achmad Pekanbaru, RS M. Djamil Padang, RS Adam Malik Medan, RS Dr. Soetomo Surabaya,RS Graha Hermine.
Pemanfaatan Dana Dukungan Jamkesda Provinsi Kepulauan Riau diatur melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 61 tanggal 27 Desember 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dukungan Jaminan Kesehatan Daerah Program Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kepulauan Riau. Bantuan Jamkesda yang diberikan kepada penerima bantuan mencakup biaya Pengobatan/perawatan, transportasi dan akomodasi selama masa perawatan.
Pada Tahun 2017 Jamkesda Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan bantuan kepada pasien masyarakat miskin sebanyak 38 orang (65 kunjungan) yang dirujuk didalam dan luar daerah dengan rincian 14 orang dari Kabupaten Bintan, 3 orang dari Kota Batam, 5 orang dari Kabupaten Lingga dan 16 orang dari Kota Tanjungpinang dengan total biaya sebesar Rp. 2.924.341.982,-
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kesehatan terus berkomitmen dalam memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat miskin khususnya kepada masyarakat yang belum tercover oleh Jaminan Kesehatan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat secara optimal.