- Admin Dinkes
- Kamis, 14 Maret 2019
- 8813
Dinkes Lakukan Koordinasi Lintas Sektor Terkait Pelaksanaan Germas
Tujuan Pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap individu agar dapat berperilaku hidup sehat demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Maka ditetapkan beberapa program pembangunan yang harus dicapai, salah satunya adalah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat, yang memerlukan peran aktif seluruh komponen bangsa, telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)”. Instruksi tersebut ditujukan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota serta melibatkan masyarakat dan dunia usaha untuk menggerakan seluruh masyarakat hidup sehat; dengan menggali/mengenali sumber daya, potensi, dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat dalam mencapai hidup sehat dengan cara:
- peningkatan aktivitas fisik.
- peningkatan perilaku hidup sehat.
- penyediaan pangan sehat dan perbaikan gizi.
- peningkatan, pencegahan dan deteksi dini penyakit,
- peningkatan kualitas lingkungan.
- peningkatan edukasi hidup sehat.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 dimana didalam Instruksi tersebut menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kepala daerah serta Organisasi Perangkat Daerah.
Tujuan Pertemuan Forum Koordinasi Dengan Lintas Sektor Terkait Pelaksanaan Germas Di Kabupaten Karimun memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten karimun dalam upaya mensinergikan program-program dan upaya pembinaan serta pengembangan pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat (germas) di kabupaten karimun.
Pertemuan Forum Koordinasi Dengan Lintas Sektor Terkait Pelaksanaan Germas Di Kabupaten Karimun dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun dan di Hadiri oleh Bupati Karimun Bapak, H. Aunur Rafiq, s.sos. M.si, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Bapak Drs. Muhd. Firmansyah, M.Si, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Karimun, Bapak dan Ibu Peserta Lintas sektor OPD Kab. Karimun, Bapak Ibu peserta dari Dunia Usaha di Kab. Karimun, dan Bapak Ibu peserta dari Organisasi Masyarakat di Kab. Karimun.
Pertemuan Forum Koordinasi Dengan Lintas Sektor Terkait Pelaksanaan Germas di Kabupaten Karimun menghasilkan penandatanganan kesepakatan komitmen bersama gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) yang mana terdapat 2 (dua) point penting yaitu :1. Membuat Regulasi tentang germas sesuai inpres No. 01 Tahun 2017 tentang germas; 2. Melaksanakan germas sesuai tugas pokok dan kewenangan seluruh OPD dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun. (by.MH12)