- Admin Dinkes
- Sabtu, 06 Juli 2019
- 7752
Sinkronisasi dan verifikasi usulan kegiatan bersumber (DAK) bidang Kesehatan Tahun 2020.
Peserta Pertemuan Pra Rakontek DAK dan Dekonsentrasi Tahun 2020
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memberikan arahan sekaligus membuka acara Pertemuan PRA-Rakontek DAK dan Dekonsentrasi Tahun 2020
Dengan adanya perkembangan ketatanegaraan yang bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi, Maka Pemerintah pusat mengalokasikan dana Dekonsentrasi yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Prov Kepri saat membacakan laporan Panitia
Sehubungan dengan hal diatas, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri melalui Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi telah melaksanakan Pertemuan Pra-Rakontek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dekonsentrasi Tahun 2020. Pertemuan ini berlangsung 27-29 Juni 2019 di Hotel Aston Tanjungpinang.
Narasumber dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI memberikan paparan terkait DAK dan Dekonsentrasi Tahun 2020
Peserta pertemuan ini adalah Pejabat/ staf Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Pejabat Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Pejabat Perencanaan RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bersumber dari APBN Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Adapun Narasumber dari pertemuan ini dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI. Untuk usulan DAK Fisik Tahun 2020 akan diinput melalui Aplikasi KRISNA BAPPENAS RI dan DAK Non Fisik melalui Aplikasi E-Renggar Kementerian Kesehatan RI.
Desk Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020
Tujuan dari pertemuan ini adalah Terlaksananya sinkronisasi dan verifikasi usulan kegiatan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Serta tersedianya dokumen perencanaan dan penganggaran Dekonsentrasi TA. 2020 Dalam pertemuan yang berlangsung 3 hari tersebut peserta dari masing-masing kabupaten/Kota melakukan pengimputan data usulan DAK Fisik tahun 2020 yang dipandu dan dipantau langsung oleh Pengelola Perencana DAK dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.
Foto bersama peserta p Pertemuan Pra-Rakontek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dekonsentrasi Tahun 2020.
AD