- Admin Dinkes
- Selasa, 14 Januari 2020
- 7486
Perjanjian Kinerja sebagai wujud komitmen Dinkes Kepri terhadap SAKIP.
Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyaksikan Penandatanganan Kinerja Eselon III dan IV dilingkungan Dinas Kesehatan Prov Kepri
Bertempat di Aula Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Thabib, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri melakukan Penandatanganan Perjanjian KInerja Eselon III dan IV tahun anggaran 2020 di Lingkungan kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan penyusunan perjanjian kinerja ini antara lain adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transpransi dan kinerja aparatur yang berorientasi pada hasil. Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini disaksikan langsung oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan ditandatangani oleh seluruh kabid, kasubbag dan kasie dilingkungan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.. Didalam Perjanjian Kinerja tersebut berisikan Sasaran Strategis, indikator dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis yang telah disesuaikan berdasarkan Renstra Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan.
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahyang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan perangkat penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Penyusunan SAKIP yang nantinya berwujud Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) akan dievaluasi dan dinilai, dalam menentukan memuaskan atau tidaknya kinerja suatu instansi pemerintah.
-Admin