Konten Berita

...

Penilaian Implementasi KTR dan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

DInas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan penilaian implementasi KTR sekaligus melakukan deteksi dini untuk mencegah penyakit tidak menular di Kabupaten Lingga. Adapun yang menjadi sasaran deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah para pekerja perwakilan OPD dan masyarakat di kabupaten lingga (29/7/24). 

Penyakit tidak menular (PTM) menjadi penyebab kematian dan kecacatan terbesar di Indonesia. Padahal sebenarnya, hal ini dapat dicegah dengan melakukan skrining risiko PTM sejak dini dan menerapkan gaya hidup sehat seperti yang dikampanyekan dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Raja Dina menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan KTR. Untuk mencapai penerapan yang optimal diperlukannya pembinaan terknis dan monitoring evaluasi pada daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan asap rokok. (SM)

...

Penilaian Implementasi KTR dan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

DInas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan penilaian implementasi KTR sekaligus melakukan deteksi dini untuk mencegah penyakit tidak menular di Kabupaten Lingga. Adapun yang menjadi sasaran deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah para pekerja perwakilan OPD dan masyarakat di kabupaten lingga (29/7/24). 

Penyakit tidak menular (PTM) menjadi penyebab kematian dan kecacatan terbesar di Indonesia. Padahal sebenarnya, hal ini dapat dicegah dengan melakukan skrining risiko PTM sejak dini dan menerapkan gaya hidup sehat seperti yang dikampanyekan dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Raja Dina menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan KTR. Untuk mencapai penerapan yang optimal diperlukannya pembinaan terknis dan monitoring evaluasi pada daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan asap rokok. (SM)

Kontak Kami