- Admin Dinkes
- Senin, 12 Maret 2018
- 15877
Pembekalan Prinsip Kesehatan Tradisional (KESTRAD) yang aman
Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 47 menyatakan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuaratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu menyeluruh dan berkesinambungan. Hal tersebut diperkuat dengan pasal 48 dimana upaya kesehatan tradisional merupakan salah satu dari 17 upaya pelayanan kesehatan. Sementara pada pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Terkait hal tersebut diatas maka pelayanan kesehatan tradisional yang berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat perlu dilakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian dan pengujian agar terbukti keamanan dan manfaatnya sehingga dapat digunakan oleh masyarakat secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.90 tahun 2013 tentang SP3T disebutkan bahwa SP3T mempunyai tugas untuk melakukan penapisan melalui penapisan/penelitian/pengujian terhadap metode, bahan/obat tradisional dan alat kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/ atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka mendukung upaya penapisan, menjadi simpul jaringan informasi dan dokumentasi (JID) berbagai metode pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian dari jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional pada tingkat nasional, menggali kearifan lokal (local wisdom) yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah provinsi, memberikan informasi teknis kepada Dinkes provinsi/kab/kota tentang keamanan dan manfaat suatu pelayanan kesehatan tradisional, serta memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada masyarakat/pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Timdal dan Timlak SP3T perlu melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi SP3T guna mendukung pengembangan pelayanan kesehatan tradisional serta penyelenggaraan penapisan terhadap kearifan lokal dan pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang di masyarakat.
Rapat pelaksanaan Pembekalan Prinsip Kesehatan Tradisional Yang Aman di Kabupaten/Kota dilaksanakan di Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang, 15 Februari 2018. Peserta rapat berjumlah 22 orang yang berasal dari 4 Kabupaten Kota yaitu Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Karimun. Dimana rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Genta Yanantha, S.Farm.,M.Si,Apt dan dihadiri oleh Bapak Drs. IG Bagus Sarjana, M.Kes Kasubdit Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Narasumber Kementerian Kesehatan RI.
(BY : NS)