Konten Berita

...

Pembekalan PIDI dan PIDGI Penugasan Kepulauann Riau Angkatan I Tahun 2024

PIDI dan PIDGI

Gambar : 

Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang merupakan program dari Kemenkes Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan program internsip dokter ini merupakan amanah dari UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam Pasal 7 ayat 7 dan 8 disebutkan bahwa Program profesi dokter dilanjutkan dengan program internsip, yang pelaksanaannya diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.

Adapun tujuan penyelenggaran program internsip ini adalah dalam proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Penyelenggaraan program internsip ini hendaknya dipandang secara positif khususnya oleh para peserta PIDI dan PIDGI. Program internsip ini menjadi suatu masa bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, untuk dapat menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan secara terintegrasi dan komprehensif, sehingga pada akhirnya dapat bekerja secara mandiri dan professional.

Pada awal Tahun 2024 Acara Pembukaan Pembekalan dan Pemberangkatan Peserta PIDI dan PIDGI Angkatan I Tahun 2024 Wilayah Penugasan Provinsi Kepulauan Riau diadakan di Hotel Haris Batam Center Kota Batam pada tanggal 15-17 Februari 2024. Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menyambut dan mengucapkan Selamat Datang kepada seluruh undangan, terkhusus kepada para peserta PIDI dan PIDGI Angkatan I Tahun 2024 yang akan memulai masa pengabdiannya di Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI,  dan juga kepada Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat. Saat ini, jumlah peserta internsip yang aktif di wahana Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Angkatan II tahun 2023 sebanyak 75 orang PIDI, Angkatan III tahun 2023 sebanyak 47 Orang PIDI, Angkatan IV tahun 2023 sebanyak 43 orang PIDI dan di tambah Angkatan 1 tahun 2024 ini sebanyak 62 orang PIDI serta 8 orang PIDGI. Jadi total peserta PIDI dan PIDGI sampai dengan hari ini menjadi 235 orang.

Adapun lama penugasan internsip ini yaitu selama 1 tahun yang dibagi dalam 2 stase yaitu 6 bulan di stase Rumah Sakit dan 6 bulan di stase Puskesmas untuk peserta PIDI dan 6 bulan yang dibagi dalam 2 stase yaitu 3 bulan di state Rumah Sakit dan 3 bulan di states Puskesmas untuk peserta PIDGI. Dalam pelaksanaan internsip ini, para peserta telah dibekali Surat Tanda Registrasi (STR), yang hanya berlaku di wahana internsip. Jadi para peserta Internsip kami beritahukan bahwa hanya boleh berpraktek di wahana sesuai dengan Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dan dalam melaksanakan tugas, wajib mengurus Surat Izin Praktek (SIP). Untuk pengurusan SIP ini, kami harapkan dukungan dari wahana, Dinkes Kab/kota, dokter pendamping, IDI dan PDGI. Dengan demikian para peserta internsip dapat melaksanakan penugasan secara legal dan memiliki perlindungan hukum.

Keberadaan para dokter internsip ini kita sadari, di samping mereka dalam proses pemahiran dan pemandirian, namun juga sangat membantu kita dalam penyelenggaraan pelayanan di wilayah kita.  Untuk itu, mari kita ciptakan suasana yang membuat para dokter internsip ini merasa aman, betah, mendapat perlindungan, bimbingan dan kesempatan yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan profesionalismenya. Salah satu kewajiban dari wahana sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan diperbarui dengan Permenkes No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia bahwa salah satu hak peserta adalah mendapat tempat tinggal. Kami berharap hal ini menjadi perhatian kita bersama. (Maya)

Kontak Kami