- Admin Dinkes
- Selasa, 16 Mei 2023
- 2524
Pembekalan Peserta PIDI Angkatan II bulan Mei tahun 2023
Gambar : Pembekalan Peserta PIDI Angkatan II bulan Mei tahun 2023
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang merupakan program dari Kemenkes Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, pada bulan Mei tahun 2023 menugaskan 75 orang peserta dokter muda di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna. Dokter Internsip ini bertugas selama 6 bulan di wahana Rumah Sakit dan 6 bulan di wahana Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Moh. Bisri, SKM, M.Kes mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan juga kepada Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat bahwasanya dengan konsisten adanya program PIDI ini dirasakan sangat membantu dalam pemenuhan tenaga kesehatan di wilayah Kepulauan Riau dengan cepat. Saat ini, jumlah peserta internsip yang aktif di wahana Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 211 orang yang terdiri dari Angkatan I tahun 2023 sebanyak 72, angkatan II tahun 2022 sebanyak 79 orang yang baru saja melaksanakan evaluasi pelaksanaan PIDI pada tanggal 5 Mei 2023 dan akan kembali ke daerah asalnya pada tanggal 16 Mei 2023, angkatan III tahun 2022 sebanyak 15 orang, angkatan IV tahun 2022 sebanyak 45 orang dan di tambah dengan angkatan II ini sebanyak 75 orang. Jadi total menjadi 286 orang.
Pembekalan yang diberikan untuk peserta PIDI Angkatan II bulan Mei tahun 2023 berlangsung dari tanggal 14-16 mei 2023 di Ballroom Hotel Nagoya Hill Kota Batam dengan tujuan tercapainya proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Diharapkan peserta nantinya siap untuk bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaan internsip ini, para peserta telah dibekali Surat Tanda Registrasi (STR) dan dalam melaksanakan tugas, wajib mengurus Surat Izin Praktek (SIP). Dengan demikian para peserta internsip dapat melaksanakan penugasan secara legal dan memiliki perlindungan hukum. Program internsip ini menjadi suatu masa bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, untuk dapat menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan secara terintegrasi dan komprehensif, sehingga pada akhirnya dapat bekerja secara mandiri dan professional.
Pembekalan PIDI Angkatan II bulan Mei tahun 2023 ini disejalankan dengan penandatanganan berita acara serah terima 75 peserta dokter internsip dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas. (Maya-SDK)