Konten Berita

...

Kini, Permohonan Layanan Rumah Singgah Dapat Dilakukan Secara Online

alu permohonan rumah singgah

Gambar : Alur Permohonan Rumah Singgah

Kini mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Rumah Singgah Kepri lebih mudah dan dapat dilakukan online, kapan saja, dimana saja dan Gratis, Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam.

Adapun kriteria pasien yang bisa memanfaatkan rumah singgah adalah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di DKI Jakarta/Batam yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili, pasien dengan BPJS Kelas 3 dan Kategori Tidak Mampu menjadi prioritas untuk diterima di Rumah Singgah, dan pasien terdaftar di rekam medis Rumah Sakit tujuan di Jakarta/Batam dan sekitarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat. Berikut alur permohonan Layanan Rumah Singgah Provinsi Kepulauan Riau

  1. Permohonan Layanan Rumah Singgah dapat diakses melalui portal : https://rumsing.kepriprov.go.id.
  2. Kemudian Dinas Kesehatan Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi berkas yang telah diupload melalui web
  3. Apabila berkas belum lengkap, maka pasien/keluarga pasien diminta untuk melengkapi Kembali melalui web.
  4. Apabila berkas sudah lengkap, maka permohonan akan diteruskan ke Rumah Singgah
  5. Selanjutnya Rumah singgah akan menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur,

Untuk lebih jelasnya simak video berikut :  https://youtu.be/wYNxbLyJ8BY

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri sudah memiliki 2 rumah singgah yaitu : Rumah singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua (Jakarta) dan Rumah Singgah Mahligai Keris (Batam).

Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua terletak di Jalan Bendungan, Jatiluhur II Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat-DKI Jakarta. Gedung Rumah singah ini terdiri dari bangunan tiga lantai dilengkapi dengan Sembilan kamar dengan kapasitas 32 buah tempat tidur. Masing-masing kamar telah disediakan lemari pendingin, pendingin ruangan, televisi, hingga pemanas air dan Antar Jemput (Rumah Singgah ke Rumah Sakit)

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri juga terdapat di Kota Batam dengan nama Mahligai Keris yang beralamat di Jalan Kartini No 29-30, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Untuk tahap awal jumlah tempat tidur yang disediakan di Mahligai Keris ini sebanyak 26 tempat tidur. Juga telah disediakan fasilitas mobil untuk menjemput para pasien yang akan tinggal di rumah singgah, serta mengantar pasien yang akan berobat ke rumah sakit. Pada tahun anggaran 2024 mendatang, Pemprov Kepri rencananya juga akan meningkatkan kapasitas rumah singgah tersebut dengan menambah 26 tempat tidur lagi.

Semoga kedua rumah singgah yang telah diresmikan langsung oleh bapak gubernur kepri ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Kepri, meringankan beban Masyarakat kepri serta dapat meningkatkan akses Masyarakat terhadap pelayanan Kesehatan. (AD)

Kontak Kami