Konten Berita

...

Kepri Komitmen Jalankan Program Telemedicine

telemedicine3

Tren penggunaan teknologi juga berpengaruh di bidang pelayanan kesehatan, karena teknologi memiliki fasilitas komunikasi antara para ahli dengan masyarakat terutama tentang pengetahuan dan informasi dibidang kesehatan. Melihat pengembangan teknologi dibidang kesehatan memiliki manfaat besar, salah satunya teknologi telemedicine.

Teknologi telemedicine yaitu pelayanan kesehatan rujukan antara fasilitas pelayanan kesehatan/tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara jarak jauh melalui media teknologi informasi dan telekomunikasi. Teknologi ini sendiri baru diperkenalkan di indonesia pada tahun 2017, praktik telemedicine sudah banyak digunakan oleh negara maju dan berkembang misalnya negara india,  teknologi ini membantu dokter-dokter yang ada di daerah terpencil dapat terhubung dengan dokter ahli dalam menyelesaikan kasus-kasus yang tidak bisa ditangani oleh dokter terpencil melalui komunikasi online.

Sadar akan pentingnya Teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maka Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Pertemuan Teknis Penyelenggaraan Telemedicine Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Kegiatan inipun mendapat respon baik dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI hadir sebagai narasumber, Dinas Kominfo, dokter obgyn, dokter spesialis dan Kabid Yankes Dinkes Kepri.

telemedicine22

Peserta pertemuan mulai dari Kepala Dinas Kesehatan Kab./Kota, Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota dan Kepala Puskesmas teknis penyelenggaraan Telemedicine, menandatangani dan menyepakati hasil pertemuan

1. Berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Telemedicine di masing-masing kabupaten dan kota.

2. Melaporkan kepada kepala dinas Kesehatan Kab/Kota hasil pertemuan teknis penyelenggaraan Telemedicine dan segera mengambil langkah :

  1. Untuk menyiapkan regulasi penyelenggaraan Telemedicine untuk pembayaran biaya pengiriman expertise dari puskesmas yang diampu ke RS pengampu
  2. Melakukan koordinasi dengan dinas komunikasi dan informasi kab/kota
  3. Untuk dilakukan pengalokasian anggaran untuk menyediakan system jaringan internet yang memadai di puskesmas yang diampu
  4. Menunjuk dan segera mengeluarkan SK untuk staf admin/operator untuk pengelola program Telemedicine
  5. Mendorong pembiayaan Telemedicine dalam pembiayaan BPJS

3. Melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit hasil pertemuan teknis penyelenggaraan Telemedicine dan segera mengambil langkah :

  1. Menyiapkan regulasi / Mou penyelenggaraan Telemedicine antara Rumah sakit pengampu dan Rumah Sakit yang diampu.
  2. Menyiapkan SDM/operator/admin untuk mendukung program Telemedicine
  3. Mengintegrasikan pelayanan Telemedicine sebagai penilaian kinerja profesi dan masuk dalam system remunerasi Rumah Sakit
  4. Menyediakan system jaringan internet di Rumah Sakit.*** (JS/Rujukan)
Kontak Kami