- Admin Dinkes
- Senin, 10 Oktober 2022
- 33115
Jampersal, Salah Satu Upaya Pemerintah Dalam Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Sudah tahu belum kalau Ibu hamil yang tidak punya jaminan Kesehatan dapat melahirkan dengan tenang? Karena biaya persalinannya dijamin melalui Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan RI mengupayakan salah satunya dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).
Sebenarnya apasih Jampersal?
Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Program ini bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN. Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis
Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM Mengatakan klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
- Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
- Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);
- Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
- Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
- Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.
Selanjutnya Dikatakan dr. Diah, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort. Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.
“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.
Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim). BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Jangan lupa kehamilan minimal 6 kali dan dapatkan pemeriksaan USG dengan dokter serta jangan lupa minum tablet tambah darah selama kehamilan. Ingat semua ini gratis lho…
(AD)