- Admin Dinkes
- Kamis, 09 Februari 2023
- 3951
Perpanjangan Kontrak Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Non PNS
Gambar : Perpanjangan kontrak tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan non PNS
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kesehatan memiliki program unggulan dalam pemenuhan tenaga kesehatan di 7 kabupaten/kota dengan program Dokter Keluarga hadir ditengah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, mulai dari Dokter Umum, Dokter Gigi dan Bidan dalam formasi tenaga kontrak non PNS. Tenaga kesehatan 44 Dokter dan 179 Bidan Keluarga ditugaskan di daerah penugasan dengan kriteria khusus, biasa, terpencil dan sangat terpencil.
Yessi Erfana, AMD,Keb. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan, Program dokter keluarga yang sudah berubah nomenklatur tahun 2017 menjadi Dokter, Dokter Gigi dan Bidan non PNS ini, mampu memberikan pelayanan professional yang berorientasi pada keluarga sebagai komunitas. Pelayanan kesehatan diberikan secara komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter keluarga berkewajiban melakukan kunjungan rumah (home visite) dengan melakukan pendataan yang mengacu pada indikator Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
Perbedaan kultur budaya, jarak dan waktu tak menghambat pengabdian dokter keluarga dalam memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat yang dulunya susah mendapatkan akses pelayanan kesehatan, kini sangat terbantu dengan adanya program dokter keluarga (home visite).
Program Dokter, Dokter Gigi dan bidan non PNS bertujuan untuk membantu meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif, menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau. mendukung pemenuhan kebutuhan dokter, dokter gigi, dan bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan khusus. membantu menurunkan angka kesakitan dan kematian bagi masyarakat khususnya kematian ibu dan anak; dan mendukung meningkatkan fungsi fasilitas pelayanan kesehatan dasar dalam upaya promotif dan preventif.
“Perpanjangan kontrak tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan non PNS berjumlah 233 Nakes, dipercepat awal tahun sudah selesai dibagikan, agar tidak menghambat dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas, Poskesdes/Poskeskel, dan Polindes”, kata Yessi di sela-sela acara perpanjangan kontrak.
Melalui pertemuan penandatanganan kontrak tenaga kesehatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan non PNS Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, disejalankan dengan penandatanganan berita acara penyerahan pada wilayah penugasan di Dinas Kesehatan 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau. *** (Roni).