Konten Berita

...

Dinkes Kepri Lakukan Tinjauan Lapangan dan Verifikasi Izin Operasional Laboratorium

WhatsApp Image 2024 06 06 at 20.22.57 1

Berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) dan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 2976 Tahun 2022 tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium Medis.

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melalui bidang pelayanan kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kota Batam, sebagai tim teknis peninjauan lapangan melakukan penilaian dan verifikasi kesesuaian pada Izin Laboratorium Klinik Bintang Medical Center Tanjungpinang (4/6/24).

Dalam tinjauan lapangan tersebut terdapat beberapa catatan baik dari administrasi, sarana prasarana maupun SDM yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diberikan rekomendasi izin Laboratorium (DS)

Kontak Kami