- Admin Dinkes
- Kamis, 16 Juli 2020
- 3559
Cegah COVID-19 di tempat kerja
Ilustrasi tempat kerja selama pandemi COVID-19 (Freepik)
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh sektor lini kehidupan, mulai dari sektor kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Pariwisata, dan masih banyak sektor lain yang merasakan dampaknya. Pemerintah sudah secara resmi menetapkan wabah virus corona / Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau masyarakat untuk mengurangi sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah.
Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Bagi para pekerja yang tidak memiliki opsi lain untuk terus bekerja diluar rumah atau diwajibkan untuk bekerja di kantor, maka akan timbul berbagai kekhawatiran akan keamanan terhadap penularan Covid-19. Lalu bagaimana pencegahan penularan Covid-19 baik itu saat perjalanan dari/ ketempat kerja, selama ditempat kerja dan saat tiba di rumah?
- Saat Perjalanan dari/ke tempat kerja
Saat akan melakukan perjalanan ke tempat kerja pastikan tubuh dalam keadaan sehat, jangan paksakan pergi bekerja dalam keadaan sakit, segera periksa ke dokter atau menghubungi petugas kesehatan bila menemukan gejala Covid-19 yang mirip dengan gejala flu. Mulai dari demam, batuk kering, sakit tenggorokan, hingga pilek. Apabila terpaksa untuk menggunakan transportasi umum, maka harus memperhatikan untuk tetap jaga jarak, kurangi untuk menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer serta gunakan masker.
- Selama ditempat kerja
Sesampainya di tempat kerja cucilah tangan terlebih dahulu menggunakan sabun dan air mengalir sebab tanpa kita sadari saat perjalanan menuju tempat bekerja kita bisa saja telah menyentuh benda yang sudah terpapar virus Covid-19, biasakan untuk tidak bersalaman dengan para rekan kerja, Gunakanlah masker, dan tetaplah melakukan physical distancing (jaga jarak) minimal 1-2 meter. Sebelum memulai aktivitas terlebih dahulu untuk membersihkan meja / area disekitar tempat bekerja. Apabila tempat bekerja menggunkan lift, tekan tombol lift menggunakan siku atau benda lain.
- Saat tiba di rumah
Jangan bersentuhan terlebih dahulu dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, cucilah pakaian menggunakan detergen, bersihkan peralatan seperti handphone, kacamata, tas, jika diperlukan dan biasakan untuk berprilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan menerapkan dan membiasakan panduan diatas diharapkan dapat meminimalkan risiko dan dampak pandemi Covid-19 di tempat kerja, khususnya perkantoran dan industri. Tempat kerja menjadi tempat berpotensi menimbulkan penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi. Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah.
-AD