- Admin Dinkes
- Jumat, 28 Agustus 2020
- 1662
Adaptasi Kebiasaan Baru Di Stasiun/ Terminal/ Pelabuhan/ Bandar Udara
Gambar : Adaptasi Kebiasaan Baru Di Stasiun/ Terminal/ Pelabuhan/ Bandar Udara
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara.
Stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara merupakan tempat umum yang menjadi tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk melakukan aktifitas dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dalam kota, antar kota, antar provinsi, antar pulau, dan antar negara.
Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara. Peran pengelola, asosiasi, penumpang, pekerja, dan masyarakat lainnya sangat dibutukan dalam pencegahan Covid-19.
Bagi pada pihak pengelola, perlu membentuk Tim/ Pokja Pencegahan Covid-19. Pengelola mewajibkan semua masyarakat pakai masker. Terdapat larangan masuk jika tidak menggunakan masker atau menunjukkan gejala demam/ batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan/ sesak nafas. Terdapat pengukuran suhu di pintu masuk (tidak dengan tirai AC) yang dilakukan oleh petugas terlatih dengan APD (masker dan face shield).
Jika ditemukan suhu >37.3 0C setelah dua kali pengukuran dan terdapat gejala sakit, pekerja dan masyarakat tidak diperbolehkan masuk. Berkoordinasi dengan pos kesehatan/KKP setempat untuk pemeriksaan dan penentuan lebih lanjut. Sediakan ruang yang aman dan sehat dengan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan sarana CTPS, dan penerapan jaga jarak (atur jumlah penumpang, atur jam operasional, beri penanda di lantai atau poster pengingat jaga jarak). Sediakan pos kesehatan untuk pekerja/ penumpang/ pengguna layanan lainnya. Pantau kesehatan pekerja dengan self-assessment risiko Covid-19 dan rapid test berkala. Sediakan media informasi pencegahan Covid-19. Terapkan cegah tangkal Covid-19 bagi penumpang yang akan berangkat atau datang dari luar daerah/ luar negeri sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Minimalisir kontak fisik dengan penumpang/pengunjung. Atur jalur dan jumlah orang pada tangga dan lift. Atur jarak duduk antar penumpang. Jika terdapat pertokoan, rumah makan, tempat ibadah, dan perkantoran, protokol kesehatan mengacu pada masing-masing tatanan. Tetap update informasi Covid-19 dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kemudian Fokus pada pekerja, pastikan kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dan lapor pada pimpinan. Saat bekerja, selalu pakai masker, jaga jarak, hindari sentuh wajah, namun jika terpaksa harus CTPS/pakai hand sanitizer. Bersihkan dan disinfeksi area kerja sebelum dan sesudah bekerja. Saling mengingatkan untuk jaga jarak dan pakai masker untuk cegah Covid-19 Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan ber-PHBS termasuk konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik, istirahat cukup, serta hindari faktor risiko penyakit.
Dan Fokus pada penumpang, pastikan kondisi sehat sebelum keluar rumah. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan. Selama di stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara selalu pakai masker, rajin CTPS/ hand sanitizer, hindari menyentuh wajah, dan selalu jaga jarak. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan.
Mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah Covid-19. (Promkes Kemenkes)
-MH