- Admin Dinkes
- Jumat, 28 Agustus 2020
- 1523
Adaptasi Kebiasaan Baru di Jasa Ekonomi Kreatif
Gambar : Adaptasi Kebiasaan Baru di Jasa Ekonomi Kreatif
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di jasa ekonomi kreatif. Jasa ekonomi kreatif merupakan aktifitas pekerjaan yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu yang meliputi subsektor aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio dan televisi.
Aktivitas jasa ekonomi kreatif banyak melibatkan orang saat proses produksinya, adanya pergerakan dan pergantian personil merupakan faktor risiko dalam penerapan jaga jarak yang harus dikendalikan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan. Peran pengelola dan pekerja di jasa ekonomi sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk Fokus pengelola, perlu memastikan pekerja dan konsumen dalam kondisi sehat dengan ukur suhu di pintu masuk. Jika suhu >37.3 0C perlu dilakukan self-assessment risiko Covid-19. Jika risiko tinggi dan bergejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas, tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan jasa ekonomi kreatif. Atur jarak dengan memanfaatkan teknologi/daring dalam koordinasi (batasi jumlah kru, pakai pembatas, face shield). Minimalisir kegiatan dengan kerumunan. Pastikan sarana dan prasarana terjaga kebersihannya dengan sarana CTPS/ hand sanitizer, optimalisasi sirkulasi udara dan sinar matahari, disinfeksi, dan pembersihan filter AC berkala. Penting untuk mengedukasi pekerja/personil tentang pencegahan Covid-19.
Dan bagi pekerja, pastikan kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Tetap di rumah jika sakit, dan jika kondisi berlanjut segera periksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan dan lapor pada pimpinan. Saat di perjalanan dan di tempat kerja, wajib pakai masker, jaga jarak, hindari sentuh wajah, namun jika terpaksa harus CTPS/pakai hand sanitizer, serta minimalisir kontak fisik dengan orang lain. Saat kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian. Bersihkan alat-alat pribadi dengan disinfektan. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan ber-PHBS termasuk konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik, istirahat cukup, serta hindari faktor risiko penyakit.
Tetap update informasi terkait Covid-19 dari pemerintah/pemerintah daerah. Mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah Covid-19. (Promkes Kemenkes)
-MH