- Admin Dinkes
- Rabu, 29 Maret 2023
- 3733
JAMKESDA, Masyarkat Tak Perlu Bayar (Gratis)
Program Jaminan Kesehatan Daerah atau disingkat ( Jamkesda ) Provinsi Kepulauan Riau adalah pemberian bantuan biaya kesehatan maupun non kesehatan bagi masyarakat miskin se-Provinsi Kepulauan Riau yang kegiatanya dianggarkan di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau bersumber APBD Provinsi Kepulauan Riau yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan penduduk terutama pelayanan kesehatan rujukan baik di dalam maupun ke luar daerah.
Untuk memenuhi tujuan tersebut di atas maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kesehatan telah bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan (RS PPK) Jamkesda di dalam dan luar daerah dimana sampai dengan saat ini sudah 32 rumah sakit yang bekerja sama dengan Jamkesda Provinsi Kepulauan Riau. Pemberian bantuan Jamkesda yang dirujuk ke rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap dengan hak kelas perawatan yaitu kelas III.
Dalam hal penduduk Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan bantuan biaya Jamkesda maka penduduk tersebut harus melengkapi berkas administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Penduduk Miskin Provinsi Kepulauan Riau . Berkas permohonan bantuan Jamkesda yang diajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau akan diverifikasi terlebih dahulu, jika sudah terpenuhi sesuai aturan berlaku dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan seterusnya akan diterbitkan Surat Jaminan Pembiayaan ( SJP ) yang akan dikirimkan ke Rumah Sakit rujukan yang bekerja sama dengan Jamkesda Provinsi Kepulauan Riau. Untuk pengurusan berkas Jamkesda sama sekali tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. (Sherly-PJK)