Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)

Cetak

rEGIMEN

Gambar : Update Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor SR.02.06/C/3934/2022 tanggal 22 Agustus 2022 perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Moderna dan Covovax.

Dasar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) mengacu pada, Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/2/2022 tentang Kajian Vaksin COVID-19 untuk Booster, WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of COVID-19 Vaccines, rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2022 tentang Update Kajian Sinopharm Booster (Homolog), rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/5/2022 tentang Update Kajian vaksinasi COVID-19 booster bagi Lansia, surat Direktur Jenderal P2P nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

 

Selain itu, pemberian dosis lanjutan vaksinasi juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dan Persetujuan Penggunaan Vaksin Covovax sebagai Booster Homolog untuk usia 18 tahun ke atas yang diterbitkan BPOM tanggal 19 Agustus 2022 dengan nomor T-RG.01.03.32.322.08.22.14203.

Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu Homolog yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, Heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Berikut update regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster)

1. Sinovac

2. Astra Zeneca

3. Pfizer

4. Moderna

5. Janssen (J&J)

6.  Sinopharm

7.  Covovax

Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan menggunakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat. Pada surat tersebut juga vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

Tata cara pemberian vaksin, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK. 02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster).  (JM)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech