Perubahan Jenis dan Klasifikasi RSUD Engku Haji Daud
Gambar : Rumah Sakit EHD, Bintan
Dalam upaya memudahkan akses pelayanan Kesehatan jiwa pada masyarakat dan mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang, maka perlu adanya Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Kelas B di Provinsi Kepulauan Riau, Berdasarkan hal tersebut diatas Gubernur Kepulauan Riau telah menetapkan perubahan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 691 Tahun 2022. Dimana yang semula Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud kelas C berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B. Pada tahun ini Rumah Sakit tersebut telah melayani 10 jenis pelayanan spesialistik/sub spesialistik. Kedepannya, RSUD ini juga akan difungsikan sebagai Lembaga rehabilitasi pengguna Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).