Dinas Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi Data Keuangan dan Barang Milik Daerah
Gambar : Rekonsiliasi Data Keuangan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Rekonsiliasi Data keuangan Triwulan I dan Semester I Tahun Anggaran 2022. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Thun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi diwajibkan menyusun laporan keuangan SKPD Triwulan, Semester dan Tahunan. .