Catat Jadwalnya, Inilah Tahapan Kelompok Penerima Vaksin COVID-19
Gambar : Ilustrasi Tahapan Vaksin COVID-19 (Freepik)
Dalam melaksanakan kegiatan pemberian vaksinasi COVID-19, Pemerintah telah menyusun beberapa tahapan vaksinasi COVID-19 yang akan diperuntukkan bagi kelompok prioritas. Hal ini telah tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021. Didalamnya dijelaskan bahwa Vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan dalam 4 tahapan. Hal ini setelah mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut: