Bidang Sumber Daya Kesehatan

 

 

(1)     Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sumber daya manusia kesehatan, dan Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

 

 

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1)  Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

 

         a.   Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sumber daya manusia kesehatan, dan Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;

 

         b.   Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sumber daya manusia kesehatan, dan Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;

 

         c.   Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sumber daya manusia kesehatan, dan Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;

 

         d.   Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sumber daya manusia kesehatan, dan Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;dan

 

         e.   Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

 

 

(3)     Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari:

 

         a.   Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;

 

         b.   Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan

 

         c.   Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

 

 

(1)     Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT).

 

 

(2)     Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

 

         a.   menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT);

 

         b.   mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT);

 

         c.   melaksanakan program-program pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT);

 

         d.   pemenuhan obat dan alat kesehatan di sarana pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya;

 

         e.   melaksanaan pengkajian teknis mengenai perizinan bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan PKRT sesuai peraturan perundang-undangan;

 

         f.    menyelenggarakan penerbitan surat tanda registrasi (STR) tenaga teknis kefarmasian (TTK) sesuai peraturan perundang-undangan;

 

         g.   melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT) termasuk kosmetika, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

 

         h.   melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT) sesuai kewenangannya;

 

         i.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan dan Rumah Tangga (PKRT);dan

 

         j.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

(1)     Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

 

 

(2)     Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

 

         a.   menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan sumber daya manusia kesehatan;

 

         b.   mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan sumber daya manusia kesehatan;

 

         c.   melaksanakan pendidikan dan pelatihansumber daya manusia kesehatan;

 

         d.   menyelenggarakan kesekretariatan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dalam fasilitasi penerbitan surat tanda registrasi tenaga kesehatan;

 

         e.   menyusun kebutuhan tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan dengan melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

 

         f.    melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis dan pengawasan sarana pendidikan kesehatan;

 

         g.   melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program sumber daya manusia kesehatan sesuai kewenangannya;

 

         h.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sumber daya manusia kesehatan;dan

 

         i.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

(1)     Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan.

 

 

(2)     Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

 

         a.   menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pembiayaan dan jaminan kesehatan;

 

         b.   mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pembiayaan dan jaminan kesehatan;

 

         c.   menyiapkan penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan pembiayaan dan jaminan kesehatan;

 

         d.   melaksanakan advokasi, fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pembiayaan dan jaminan kesehatan;

 

         e.   melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai kewenangannya;

 

         f.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pembiayaan dan jaminan kesehatan;

 

         g.   melaksanakan verifikasi penerima pembiayaan dan jaminan kesehatan;dan

         h.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech