Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
  3. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional.

(1)    Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatanpelayanan kesehatan primer;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan primer;
  3. melaksanakan program-program pelayanan kesehatan primer;
  4. melaksanakan fasilitasi akreditasi pelayanan kesehatan primer dalam upaya peningkatan mutu;
  5. menyelengarakan pelayanan kesehatan aparatur dan dukungan tim kesehatan lainnya;
  6. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer;
  7. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kesehatan primer sesuai kewenangannya;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kesehatan primer;dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(2)    Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan rujukan. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan rujukan;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan rujukan;
  3. melaksanakan program-program pelayanan kesehatan rujukan;
  4. melaksanakan fasilitasi akreditasi pelayanan kesehatan rujukan dalam upaya peningkatan mutu;
  5. menyelenggarakan dukungan penanggulangan krisis kesehatan;
  6. melaksanakan kajian teknis untuk pemberian izin operasional RS kelas B dan sarana kesehatan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kesehatan rujukan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kesehatan rujukan sesuai kewenangannya;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kesehatan rujukan;dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(3)    Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional. Uraian tugas  sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan tradisional;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan tradisional;
  3. melaksanakan program-program pelayanan kesehatan tradisional;
  4. melaksanakan dukungan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T);
  5. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kesehatan tradisional;
  6. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kesehatan tradisional sesuai kewenangannya;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kesehatan tradisional;dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
READ MORE