Paparan materi oleh Drs. IG Bagus SarjanaM.Kes

Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 47 menyatakan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuaratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu menyeluruh dan berkesinambungan. Hal tersebut diperkuat dengan pasal 48 dimana upaya kesehatan tradisional merupakan salah satu dari 17 upaya pelayanan kesehatan. Sementara pada pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Terkait hal tersebut diatas maka pelayanan kesehatan tradisional yang berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat perlu dilakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian dan pengujian agar terbukti keamanan dan manfaatnya sehingga dapat digunakan oleh masyarakat secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

READ MORE